TELISIK | STABAT – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Poldasu, hingga kini Mey Hendra Peranginangin Cs belum juga ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting (58) di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada 22 Mei 2021 silam.
Hal itu pun membuat Okor Ginting merasa diperlakukan tidak adil. Dia mendesak agar aparat kepolisian segera menangkap tersangka yang ‘dijerat’ pasal 170 KUHP tersebut. “Udah tersangka kok dibiarkan aja, gak ditangkap,” ketus Okor, Minggu (17/10) sore.
Tokoh masyarakat itu mengisahkan, rumahnya diserang oleh ratusan massa dari luar Desa Besilam BL, usai kericuhan di kantor desa itu. Dia beserta keluarganya harus menjalani hukuman karena dituduh melakukan tindak kekerasan dan pengancman.
Namun, hingga hukuman yang dijalaninya telah usai, tapi May Hendra Cs masih berkeliaran bebas. Bahkan, aparat kepolisian dari Polres Langkat terus menjaga rumah tersangka, dengan dalih patroli Kamtibmas.
“Kalau patroli Kamtibmas, kenapa harus rumah Susilawati (istri Mey Hendra) yang dijaga. Desa Besilam itu luas, kenapa kok harus di rumah dia. Susilawati juga dah ditetapkan hakim agar diperiksa penyidik, terkait keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang di PN Stabat (13/8/2021) kemarin,” ketus Okor.
Pengusaha perkebunan sawit itu berharap, agar Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapoldasu untuk segera menindaklanjuti kasus itu. “Kami berharap agar para tersangka segera ditangkap dan ditahan,” lanjut Okor Ginting.
Dia cuma meminta keadilan dalam persoalan hukum. “Karena salah ngomong, kami langsung ditangkap setelah sehari Susilawati br Sembiring melapor. Ini dah ditetapkan Poldasu tersangka kok gak ditindaklanjuti,” keslanya.
Pria yang menderita stroke sejak 8 tahun silam itu meminta agar Kapolri dan Kapoldasu untuk menindak oknum yang tidak benar melaksanakan tugas. “Dah berbulan tersangka belum juga ditahan,” bebernya.
Selain itu, perintah majelis hakim agar penyidik Polres Langkat memeriksa Susilawati terkait keterangan palsu yang diberikannya, hingga saat ini juga belum juga dilaksanakan. Meskipun Rasita br Ginting sudah melaporkannya ke Mapolres Langkat sejak 23 September 2021 yang lalu.
Beberapa waktu lalu, KBO Sabhara Polres Langkat IPTU Mardianto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan patroli rutin ke desa-desa. Tujuannya untuk melayani dan melindungi masyarakat. “Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas,” kata Mardianto, saat ditemui di Bukit Dinding.
Kegiatan tersebut, kata perwira pertama itu, akan dilakukan setiap hari. Untuk setiap regunya, terdiri dari 9 hingga 10 orang. Masing-masing regu dipimpin oleh perwira.
“Meskipun tidak ada gangguan Kamtibmas, kami akan tetap rutin patroli. Giat ini kita lakukan di Desa Besilam, Setungkit, Kubon Balok dan desa lainnya di Wilkuk Polsek Stabat,” tandas Mardianto. (Ahmad)