Sekretaris PuSPHA: Status Plt Kadinkes Langkat Dinilai Menyalahi Undang-undang

- Tim

Senin, 20 Desember 2021 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesahatan (Kadinkes) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dr Juliana dinilai menyalahi undang-undang. Masa jabatan pejabat Golongan III/D itu seharusnya berakhir pada bulan Juli 2021 kemarin.

Kabid Pelayanan Kesehatan itu, diangkat sebagai Plt Kadinkes Langkat sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021 yang dikeluarkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Irosnisnya, pada awal Desember 2021, dr Juliana mengeluarkan surat pemindahan tugas kepada beberapa orang dokter di puskesmas-pukesmas. Bahkan, petugas medis yang dipindahtugaskan mengeluh, karena tempat tugas mereka yang baru semakin jauh dari tempat tinggal mereka.

Sekretari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) Nuriono mengatakan, menurut UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, masa tugas Plt kepala dinas hanya tiga bulan. “Setelah itu hanya dapat diperpanjang tiga bulan,” kata Nuriono, Senin (20/12) sore.

Baca Juga :  Belum Gajian, Nakes di Lingkungan Dinkes Langkat Mengeluh

Setelah diperpanjang tiga bulan, kata pria berkaca mata itu, seharusnya masa jabatan Plt kepala dinas tersebut sudah berakhir. “Jadi, kedudukan Plt Kadinkes Kabupaten Langkat saat ini, sudah menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menyikapi pemindahtugasan dokter tersebut, mantan Direktur LBH Medan itu mengatakan, bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan Plt Dinkes Langkat juga cacat hukum. “Karena secara undang-undang kedudukannya salah, maka produk hukum yang dihasilkan seperti surat pemutasian tersebut juga cacat hukum. Karena, surat yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak punya kapasitas secara hukum,” tandas Nuriono.

Baca Juga :  Sungai Deli Dinormalisasi 32 Km, Bobby Nasution: Tak Ada Penggusuran Warga!

Seperti yang dilansir dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh atau Plt dilarang mengangkat, Memindah dan memberhetikan pegawai. Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai Plt juga melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi, baik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Romarlan Harahap dan Sekretarid Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat enggan berkomentar. Keduanya enggan membalas pesan singkat elektronik yang dikirimkan kepadanya. (Ahmad)

Berita Terkait

Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ
Rico Waas Tegas: Tanpa PAD, Kota Medan Mati Suri
Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan
Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Rico Waas Buka Ramadhan Fair XIX, Tekankan Penghentian Jual-Beli Saat Tarawih
Walikota Medan Tinjau Persiapan Akhir Ramadan Fair 2025
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:15 WIB

Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ

Rabu, 9 April 2025 - 19:12 WIB

Rico Waas Tegas: Tanpa PAD, Kota Medan Mati Suri

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:45 WIB

Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:38 WIB

Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:18 WIB

Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB