TELISIK | STABAT – Status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesahatan (Kadinkes) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dr Juliana dinilai menyalahi undang-undang. Masa jabatan pejabat Golongan III/D itu seharusnya berakhir pada bulan Juli 2021 kemarin.
Kabid Pelayanan Kesehatan itu, diangkat sebagai Plt Kadinkes Langkat sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021 yang dikeluarkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Irosnisnya, pada awal Desember 2021, dr Juliana mengeluarkan surat pemindahan tugas kepada beberapa orang dokter di puskesmas-pukesmas. Bahkan, petugas medis yang dipindahtugaskan mengeluh, karena tempat tugas mereka yang baru semakin jauh dari tempat tinggal mereka.
Sekretari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) Nuriono mengatakan, menurut UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, masa tugas Plt kepala dinas hanya tiga bulan. “Setelah itu hanya dapat diperpanjang tiga bulan,” kata Nuriono, Senin (20/12) sore.
Setelah diperpanjang tiga bulan, kata pria berkaca mata itu, seharusnya masa jabatan Plt kepala dinas tersebut sudah berakhir. “Jadi, kedudukan Plt Kadinkes Kabupaten Langkat saat ini, sudah menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menyikapi pemindahtugasan dokter tersebut, mantan Direktur LBH Medan itu mengatakan, bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan Plt Dinkes Langkat juga cacat hukum. “Karena secara undang-undang kedudukannya salah, maka produk hukum yang dihasilkan seperti surat pemutasian tersebut juga cacat hukum. Karena, surat yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak punya kapasitas secara hukum,” tandas Nuriono.
Seperti yang dilansir dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh atau Plt dilarang mengangkat, Memindah dan memberhetikan pegawai. Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai Plt juga melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, baik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Romarlan Harahap dan Sekretarid Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat enggan berkomentar. Keduanya enggan membalas pesan singkat elektronik yang dikirimkan kepadanya. (Ahmad)