Sekretaris PuSPHA: Status Plt Kadinkes Langkat Dinilai Menyalahi Undang-undang

- Reporter

Senin, 20 Desember 2021 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesahatan (Kadinkes) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dr Juliana dinilai menyalahi undang-undang. Masa jabatan pejabat Golongan III/D itu seharusnya berakhir pada bulan Juli 2021 kemarin.

Kabid Pelayanan Kesehatan itu, diangkat sebagai Plt Kadinkes Langkat sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021 yang dikeluarkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Irosnisnya, pada awal Desember 2021, dr Juliana mengeluarkan surat pemindahan tugas kepada beberapa orang dokter di puskesmas-pukesmas. Bahkan, petugas medis yang dipindahtugaskan mengeluh, karena tempat tugas mereka yang baru semakin jauh dari tempat tinggal mereka.

Sekretari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) Nuriono mengatakan, menurut UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, masa tugas Plt kepala dinas hanya tiga bulan. “Setelah itu hanya dapat diperpanjang tiga bulan,” kata Nuriono, Senin (20/12) sore.

Baca Juga :  Tanah Longsor di Kabupaten Karo, Empat Warga Meninggal

Setelah diperpanjang tiga bulan, kata pria berkaca mata itu, seharusnya masa jabatan Plt kepala dinas tersebut sudah berakhir. “Jadi, kedudukan Plt Kadinkes Kabupaten Langkat saat ini, sudah menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menyikapi pemindahtugasan dokter tersebut, mantan Direktur LBH Medan itu mengatakan, bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan Plt Dinkes Langkat juga cacat hukum. “Karena secara undang-undang kedudukannya salah, maka produk hukum yang dihasilkan seperti surat pemutasian tersebut juga cacat hukum. Karena, surat yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak punya kapasitas secara hukum,” tandas Nuriono.

Baca Juga :  Yayasan FH Indonesia Berikan Sertifikat Menjahit Serta Mesin jahit

Seperti yang dilansir dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh atau Plt dilarang mengangkat, Memindah dan memberhetikan pegawai. Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai Plt juga melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi, baik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Romarlan Harahap dan Sekretarid Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat enggan berkomentar. Keduanya enggan membalas pesan singkat elektronik yang dikirimkan kepadanya. (Ahmad)

Berita Terkait

HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi
Bobby Nasution Dampingi Wamenkes Groundbreaking Oncology Center Building Adam Malik Hospital
Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan
Pelaksanaan APBD 2024 Pemko Medan Tercatat Cukup Sehat
Jelang Ahir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek
Dukung Program One Day No Car, Bobby Nasution Kerja Naik Bus Listrik
Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000
Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang & Jasa TA 2024, Bobby Nasution: Semoga Pengelolaan Keuangan Semakin Baik
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:00 WIB

HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bobby Nasution Dampingi Wamenkes Groundbreaking Oncology Center Building Adam Malik Hospital

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:36 WIB

Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:22 WIB

Pelaksanaan APBD 2024 Pemko Medan Tercatat Cukup Sehat

Senin, 6 Januari 2025 - 21:59 WIB

Jelang Ahir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB