TELISIK | BINJAI – Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Khususnya R-4 antar Kabupaten – Kota, sekaligus mengamankan para pelakunya, Rabu (6/10) siang.
Adapun para pelaku yang dimaksud masing masing adalah AAP alias Agus (31) warga Jalan Renggas Pulu, Lingkungan XXIV Kecamatan Medan Marelan, RBS alias Bayu (23) warga Jalan Renggas Pulu, Kecamatan Medan Marelan, serta BWP alias Lilik alias Golik, warga Dusun Serbaguna Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Adapun kasus Pencurian dengan Pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai berawal adanya pencurian satu unit Mobil yang terjadi di Jalan Jend Sudirman No 7-D Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, yang terjadi pada Sabtu, 24 Juli 2021 lalu.
Hal itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 497 / VII / 2021 / SPKT / Polres Binjai/Polda Sumut, dengan korban seorang Pria berinisial HH (61).
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, saat menggelar Press Release kasus pencurian dengan pemberatan dihalaman Parkir Mapolres Binjai, Kamis (7/10) siang, kejadian berawal pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira jam 22.05 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian satu unit mobil jenis Toyota Kijang Krista berwarna biru metalik, nomor Rangka MHF11LF82Y0018646, nomor mesin 2L9642953, serta nomor Polisi BK 1350 RE, perakitan tahun 2000, yang diketahui milik HH.
“Modus pelaku yaitu dengan cara mengambil mobil saat sedang terparkir didepan rumah korban. Pada saat Itu korban merasa terkejut karena mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat semula,” urai Kapolres Binjai.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolres Binjai, korban ditaksir menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Sedangkan penangkapan para pelaku kata Kapolres Binjai, bermula pada hari Selasa (5/10) sekira Pukul 08.00 Wib, dimana pelaku berinisial AAP dan RBS, sedang mengendarai satu unit mobil warna putih merk Daihatsu Ayla dengan Nopol BK 1350 RE, masuk ke dalam sebuah parit yang ada di Jalan Tengku Amir Hamzah, kecamatan Binjai Utara.
Akibat dari kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, dihubungi oleh masyarakat setempat guna memberitahukan bahwasanya ada satu unit mobil yang masuk ke dalam parit.
Usai menerima informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim langsung memerintahkan kepada kanit pidum Iptu Hotdiatur Purba beserta anggotanya, untuk segera mendatangi TKP yang dimaksud.
“Sesampainya di TKP, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang masuk kedalam parit dan diketemukan tiga buah kunci T,” urai Kapolres Binjai.
Merasa curiga, akhirnya Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata benar bahwa pelaku AAP dan RBS, mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Krista milik korban bersama BWP yang diketahui sebagai Ketua,” beber AKBP Ferio Sano Ginting.
Pengembangan pun dilakukan terhadap BWP. Akhirnya, tim opsnal Satreskrim Polres Binjai menerima informasi tentang keberadaan pelaku yang dimaksud sedang berada di Dusun Serbaguna Karang Rejo, Kecamatan Stabat, kabupaten Langkat.
“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa benar tersangka BWP sedang berada di TKP, selanjutnya Tim melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting.
Tidak sampai disitu, lanjut Perwira Menengah Polisi ini, tim opsnal Satreskrim Polres Binjai selanjutnya melakukan pengembangan lanjut untuk mencari barang bukti terhadap hasil kejahatan pelaku. Namun, pada saat pengembangan, tersangka BWP melakukan perlawanan terhadap petugas dilapangan,
“Tim akhirnya melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka dan dibawa ke RSUD dr Djoelham Binjai, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini trsangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Binjai, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Diketahui, dalam aksi kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Binjai berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1350 RE, dua buah nomor Pat BK 1350 RE (Nomor Plat Kijang Krista warna Biru metalik), 1 unit HP android merk Oppo berwarna putih, 1 unit HP merk Sonny Erikson warna biru, tiga buah kunci T, satu buah Dasboard tengah mobil, dua buah bantal Jok mobil, dua buah talang air mobil, satu baju kaos berwarna merah yang bertuliskan Volcom (pelaku berinisial AAP menggunakan baju tersebut pada saat mencuri mobil Kijang Krista yang terekam CCTV sekitar TKP), serta satu buah dompet warna coklat dan tiga buah alas Fiber mobil.
“Terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan kerjasamanya dengan Polres Binjai dalam melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan sindikat antar Kabupaten Kota,” kata AKBP Ferio Sano Ginting.
Diakhir ucapannya, Kapolres Binjai menegaskan, walaupun saat ini pihaknya dilibatkan dalam percepatan penanganan pencegahan pandemi Covid-19, namun Personil kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Binjai, tetap melaksanakan tugas pokoknya, sehingga dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. (Putra)