TELISIK | SIDIKALANG – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasi Humasnya membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana, oleh Sat Reskrim Polres Dairi.
“Pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Dairi berinisial SS (28) warga Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi,” ucap Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh kepada wartawan, Selasa (18/1).
Yang mana dari kejadian tersebut pelapor (korban) Oktavia Rosa Netri Sinaga (23) warga Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Waktu terjadinya Pencurian pada Minggu (2/1) lalu sekira jam 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Klasen No 01, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kronologis penangkapan setelah menerima laporan dari Oktavia Rosa Netri Sinaga, terjadinya pencurian dua unit Handphone jenis android milik korban, yang diambil dari dalam kamar tidurnya di Klinik Santa Martina.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian informasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SS . Pada Selasa (18/1) sekira jam 18.00 WIB, tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi di Jalan Sekolah Sidikalang.
“Dari pelaku, Sat Reskrim Polres Dairi menyita barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone jenis android milik korban. Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti diboyong ke Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Doni. (AViD/roi)