TELISIK | BINJAI – Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Senin (15/11) siang.
Adapun ke-empat pria terduga pelaku tersebut masing masing adalah RS (31) warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, YL alias Yuda (33) warga Jalan Sekata, Medan Barat, NA alias Nico (31) warga Jalan Pasir Rengas Pulau, Medan Labuhan, serta ARN alias Bedul (37) warga Klambir V Tanjung Gusta, Medan Helvetia atau Huta V Manik Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hal itu diungkapkan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, diwakili Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK dan Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting serta Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba STrIK, saat melaksanakan Press Release kasus Kasus Pencurian Dengan Kekerasana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/683/X/2021-Resor Binjai, tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, sebelum peristiwa perampokan itu terjadi, korban yang juga berjumlah empat orang, yaitu Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, saling berboncengan dengan mengendarai dua unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Namun tiba-tiba laju kedua Sepeda Motor yang dikendarai ke-empat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver, nopol BK 1544 ZP.
Begitu turun dari kendaraannya, sekelompok pria yang juga pelaku tersebut mengaku sebagai anggota dan kemudian memaksa ke-empat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba untuk masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor Polisi.
“Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua Sepeda Motor para korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Binjai.
Usai membawa Sepeda Motor korban, para pelaku juga membawa korban berkeliling Kota Medan. Merasa belum puas, harta para korbanpun ikut dirampas dan korban juga dibuang di dua lokasi terpisah.
“Untuk korban Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan dua korban wanita, yaitu Zurah dan Nur Anisa, ditelantarkan di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan,” urainya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK, segera berkoordinasi guna membentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Tim segera bekerja untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian pada tanggal 4 Nopember 2021, Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempatnya yang sedang mencari target berikutnya di Jalan lintas Provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” ungkap AKP Yayang Rizki Pratama.
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, pucuk Pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1 pucuk Pistol mancis jenis Repolver, 2 set borgol, 1 kunci borgol dibuat mainan kalung, 2 unit HP jenis IPhone 11, Power Bank merk Mofit milik korban Yosua yang diambil pelaku dan 1 unit HP IPhone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.
“Terhadap ke-empat pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” Pungkas AKP Yayang. (Putra)