Saksi Tak Hadir, Sidang Panti Rehab TRP dan TPPO Ditunda

- Tim

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Sidang perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HG dan IS, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa SP, JS, RG dan TS ditunda.. Karena, para saksi dalam perkara tersebut, tidak hadir di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, Jum’at (26/8/2022) pagi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini SH MHum, usai mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH. Halida menjelaskan, sidang akan difokuskan pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fokus sidang TPPO

“Kita fokus ke TPPO dulu, karena saksinya masih banyak. Jadi, Rabu mendatang fokus ke TPPO, yang lain di-offkan saja dulu. Distop dulu pemanggilan saksi Dewa dan Hermanto. Ada sekitar 20-an saksi lagi yang mau diepriksa,” kata Halida, sembari mengatakan sidang dilanjutkan, Rabu (31/8/2022) mendatang.

Baca Juga :  Pernah Telan Korban Jiwa, Dapur Penyulingan Kondensat Ilegal Milik Rita Kembali Beroperasi dan Meledak

Halida menambahakan, para saksi tidak dapat hadir karena alasan dinas, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh JPU. Untuk perkara TPPO, ada lima orang saksi yang sudah dipanggil JPU. Salah satunya, Bambang yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mengaku trauma.

Berhalangan karena tugas

Usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Langkat Indara Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan, lima saksi perkara TPPO sudah dipanggil. Untuk saksi pelapor dengan terdakwa HG dan IS, Kompol Heri Sofyan berhalangan hadir karena tugas.

“Si Bambang merupakan tenaga honorer di DLH Kota Medan. Untuk saksi pelapor, bertugas di Poldasu. Kami akan berupaya untuk menghadirkan para saksi. Akan kami panggil lagi secara patut,” kata Indara, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH.

Kebenaran materil

Terpisah, Poltak Agustinus Sinaga, penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan, rekan dari JPU sudah memanggil saksi secara patut. Namun, para saksi tidak dapat hadir, karena ada kegiatan.

Baca Juga :  Sidang Prapid Zulihartono, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Tidak Sah

“Kita berharap, pada sidang berikutnya tidak ada lagi penundaan. Karena, kita sama – sama pingin persidangan ini cepat selesai menemukan kebenaran materil. Sehingga, mendapatkan keadilan untuk semua dalam perkara ini,” tutur Poltak.

Rencanyan, pihak PH para terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (A De Charge). Adapun saksi A De Charge yang akan dihadirkan sebanyak 10 orang. HG dan IS dalam perkara tersebut dijerat pasal 170 ayat 2 Ayat 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Untuk terdakwa SP, JS, RG dan TS dijerat pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPO, atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB