Sakit Hati Dibully, Remaja ini Tikam Teman Kerja

- Tim

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan yang menewaskan R alias Bagong (26). Warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara itu, tewas setelah ditikam teman kerjanya, dengan menangkap tersangka Z (27), Sabtu (19/6) sekira jam 13.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SH MH mengatakan, penikaman itu terjadi di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliseerdang. “Saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z,” kata Budiman, di dampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Selasa (22/6) siang.

Baca Juga :  Polsek Medan Timur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ban Serap

Karena sakit hati, warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia, itu mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya. Dia langsung menikam leher korban hingga roboh. “Saat itu, pelaku segera melarikan diri,” kata AKP Budiman.

Dengan kondisi luka tikaman, oleh rekan kerjanya korban lalu di larikan ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan. Namun takdir berkata lain, korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan.

“Begitu dapat informasi dari masyarakat, kami langsung mengejar keberadaan tersangka. Dia (tersangka Z) berhasil kami tangkap saat bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian,” lanjut Kanit.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Tembak Tiga Tersangka Pembunuhan di Marindal

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barangbukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri. Imbasnya, terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang di deritanya, saat ini tersangka Z dan barangbukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan. Keluarga korban juga sudah membuat pengaduan. Tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. (sya)

Berita Terkait

“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”
Atasi Begal, Rico Waas Ingin Hidupkan Kembali Poskamling
Pernyataan Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!
LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba
Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum
“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:06 WIB

“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”

Jumat, 25 April 2025 - 17:11 WIB

Atasi Begal, Rico Waas Ingin Hidupkan Kembali Poskamling

Selasa, 22 April 2025 - 20:24 WIB

Pernyataan Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:04 WIB

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB