Sakit Hati Dibully, Remaja ini Tikam Teman Kerja

- Reporter

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan yang menewaskan R alias Bagong (26). Warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara itu, tewas setelah ditikam teman kerjanya, dengan menangkap tersangka Z (27), Sabtu (19/6) sekira jam 13.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SH MH mengatakan, penikaman itu terjadi di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliseerdang. “Saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z,” kata Budiman, di dampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Selasa (22/6) siang.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuh Kalinus Jay di Batang Kuis Diciduk Polisi

Karena sakit hati, warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia, itu mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya. Dia langsung menikam leher korban hingga roboh. “Saat itu, pelaku segera melarikan diri,” kata AKP Budiman.

Dengan kondisi luka tikaman, oleh rekan kerjanya korban lalu di larikan ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan. Namun takdir berkata lain, korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan.

“Begitu dapat informasi dari masyarakat, kami langsung mengejar keberadaan tersangka. Dia (tersangka Z) berhasil kami tangkap saat bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian,” lanjut Kanit.

Baca Juga :  Pelaku Penyiram Air Keras Pimred Media Online Ditangkap Polisi

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barangbukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri. Imbasnya, terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang di deritanya, saat ini tersangka Z dan barangbukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan. Keluarga korban juga sudah membuat pengaduan. Tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. (sya)

Berita Terkait

“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”
Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Senin, 6 Januari 2025 - 19:18 WIB

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

Senin, 30 Desember 2024 - 13:28 WIB

Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB