Rutan Perempuan Medan Sosialisasikan Permenkum-HAM Nomor 7 Tahun 2022

- Tim

Sabtu, 5 Februari 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan, di Lapangan Rutan, Sabtu (5/02) pagi.

Sosialisasi peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat itu, dilakukan Kasubsi Yantah Irma Syafitri yang didampingi Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sumut Tinjau Pelaksanaan Vaksin dan Terima Dosis ke-3 di Rutan I Medan

Kepala Rutan Ema Puspita menegaskan, PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi.

Selain itu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi.

Baca Juga :  Wabup Asahan Ikuti Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Sementara Kasubsi Yantah Irma Syafitri menimpali, dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan.

“Adapula penambahan Remisi, yakni Remisi Kemanusiaan dan Remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” tutur Irma. (AViD)

Berita Terkait

Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Rico Waas Buka Ramadhan Fair XIX, Tekankan Penghentian Jual-Beli Saat Tarawih
Walikota Medan Tinjau Persiapan Akhir Ramadan Fair 2025
Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center
Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan
Pemko Medan Apresiasi Festival Pulang Kampung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:38 WIB

Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:18 WIB

Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Minggu, 9 Maret 2025 - 09:20 WIB

Rico Waas Buka Ramadhan Fair XIX, Tekankan Penghentian Jual-Beli Saat Tarawih

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:09 WIB

Walikota Medan Tinjau Persiapan Akhir Ramadan Fair 2025

Berita Terbaru

Kesehatan

Rico Waas Dorong Layanan Kesehatan Gratis dan Ramah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:05 WIB