Rudapaksa ABG, Tujuh Begundal Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Tujuh warga Kabupaten Langkat berinisial WM, FLG, YP, MFA, AP, DP dan DDDL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Enam anak baru gede (ABG – di bawah umur) dan seorang dewasa itu, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) karena telah memperkosa seorang ABG, sebut saja bernama Mawar, Sabtu (26/20) silam.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakapolres Langkat Kompol Waskita Sena Sari SE SIK, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/3) pagi. Dia menjelaskan, peristiwa itu dialami Mawar pada akhir Februari 2022 kemarin, sekira jam 22.00 WIB. “Korban diperkosa di areal perkebunan sawit,” terang Waskita, didampingi Kasubbag Humas dan Kanit PPA Polres Langkat.

Baca Juga :  Samsul Tarigan ditangkap, Key Garden Disegel dan Dipolisi Line

Awalnya, kata Waskita, korban dijemput oleh salah seorang tersangka yang merupan temannya. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), lima orang lainnya sudah menunggu korban. Saat terjadi pemerkosaaan, salah seorang tersangka yang sudah dewasa melihat perbuatan tersebut.

“Korban dibonceng temannya ke TKP dengan sepeda motor. Saat terjadi pemerkosaan itu, tersangka yang sudah dewasa melihat mereka dan ikut melakukan pemerkosaan. Setelah kajadian itu, besoknya, Minggu (27/3) keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Langkat,” lanjutnya.

Laporan keluarga korban, langsung ditanggapi pihak Polres Langkat dangan tanda bukti Laporan Nomor : LP/B/219/II/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 Februari 2022. Kemudian, para tersangka berhasil diamankan tim opsnal Unit Pidum Polres Langkat, Rabu (2/3) siang sekira jam 14.00 WIB.

Baca Juga :  Tak Hadiri Persidangan, JPU Bacakan BAP Saksi Perkara Panti Rehab TRP

Akibat perbauatan bejatnya, para tersangka dijerat Pasal  81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tantang perubahan atas UU No 35 Tahun  2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan Maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Waskita.

Rencananya, Rabu (9/3) mendatang, Polres Langkat akan mengundang Dinas Pendidikan, Kadispora Langkat, balai pemasyarakatan (Bapas)  dan beberapa organisasi lainnya, untuk turut memberikan advokasi terkait pencegahan kejahatasn seksual terhadap anak. “Semoga hal ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Langkat,” tandas perwira menengah itu. (Ahmad)

Berita Terkait

Gunakan APBD Medan dan Tenaga Lokal, Bobby Nasution Resmikan Underpass Jalan HM Yamin
Overpass Rusak Saat Keriuhan Malam Tahun Baru, Bobby Nasution Minta Warga Jaga Fasum
Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan
Kelurahan Gang Buntu Paparkan Metode Pola Asuh Anak dan Remaja saat Dikunjungi Tim Supervisi TP PKK Medan
Pj Bupati Langkat Resmikan Penerangan Jalan di Dua Desa
Pelaksanaan APBD 2024 Pemko Medan Tercatat Cukup Sehat
Bobby Nasution Dampingi Kasad Maruli Simanjuntak Hadiri Perayaan Natal Wilayah Kodam I Bukit Barisan
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:34 WIB

Gunakan APBD Medan dan Tenaga Lokal, Bobby Nasution Resmikan Underpass Jalan HM Yamin

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:21 WIB

Overpass Rusak Saat Keriuhan Malam Tahun Baru, Bobby Nasution Minta Warga Jaga Fasum

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:36 WIB

Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:18 WIB

Kelurahan Gang Buntu Paparkan Metode Pola Asuh Anak dan Remaja saat Dikunjungi Tim Supervisi TP PKK Medan

Berita Terbaru

OPINI

Langkat 275 Tahun: Bertuah atau Tercoreng Korupsi?

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:25 WIB

Penghargaan yang didapat Pemkab Langkat atas kepedulianya kepada HAM.(ist)

Peristiwa

Pemkab Langkat Raih Piagam Kabupaten Peduli HAM Nasional 2024

Selasa, 14 Jan 2025 - 10:39 WIB