Rudapaksa ABG, Tujuh Begundal Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- Tim

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Tujuh warga Kabupaten Langkat berinisial WM, FLG, YP, MFA, AP, DP dan DDDL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Enam anak baru gede (ABG – di bawah umur) dan seorang dewasa itu, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) karena telah memperkosa seorang ABG, sebut saja bernama Mawar, Sabtu (26/20) silam.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakapolres Langkat Kompol Waskita Sena Sari SE SIK, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/3) pagi. Dia menjelaskan, peristiwa itu dialami Mawar pada akhir Februari 2022 kemarin, sekira jam 22.00 WIB. “Korban diperkosa di areal perkebunan sawit,” terang Waskita, didampingi Kasubbag Humas dan Kanit PPA Polres Langkat.

Baca Juga :  Musnahkan Barbut Narkoba, Polres Langkat Bakar 22,7 Kg Sabu dan 13,1 Kg Ganja

Awalnya, kata Waskita, korban dijemput oleh salah seorang tersangka yang merupan temannya. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), lima orang lainnya sudah menunggu korban. Saat terjadi pemerkosaaan, salah seorang tersangka yang sudah dewasa melihat perbuatan tersebut.

“Korban dibonceng temannya ke TKP dengan sepeda motor. Saat terjadi pemerkosaan itu, tersangka yang sudah dewasa melihat mereka dan ikut melakukan pemerkosaan. Setelah kajadian itu, besoknya, Minggu (27/3) keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Langkat,” lanjutnya.

Laporan keluarga korban, langsung ditanggapi pihak Polres Langkat dangan tanda bukti Laporan Nomor : LP/B/219/II/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 Februari 2022. Kemudian, para tersangka berhasil diamankan tim opsnal Unit Pidum Polres Langkat, Rabu (2/3) siang sekira jam 14.00 WIB.

Baca Juga :  Gemes Konsisten Jaga Adat Istiadat dan Budaya Melayu

Akibat perbauatan bejatnya, para tersangka dijerat Pasal  81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tantang perubahan atas UU No 35 Tahun  2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan Maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Waskita.

Rencananya, Rabu (9/3) mendatang, Polres Langkat akan mengundang Dinas Pendidikan, Kadispora Langkat, balai pemasyarakatan (Bapas)  dan beberapa organisasi lainnya, untuk turut memberikan advokasi terkait pencegahan kejahatasn seksual terhadap anak. “Semoga hal ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Langkat,” tandas perwira menengah itu. (Ahmad)

Berita Terkait

“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”
Atasi Begal, Rico Waas Ingin Hidupkan Kembali Poskamling
Pernyataan Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!
“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”
Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ
Rico Waas Tegas: Tanpa PAD, Kota Medan Mati Suri
Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:06 WIB

“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”

Jumat, 25 April 2025 - 17:11 WIB

Atasi Begal, Rico Waas Ingin Hidupkan Kembali Poskamling

Selasa, 22 April 2025 - 20:24 WIB

Pernyataan Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!

Rabu, 16 April 2025 - 14:36 WIB

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”

Kamis, 10 April 2025 - 16:15 WIB

Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB