TELISIK | MEDAN – Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ruas Tol Medan – Binjai patut dipertanyakan. Badan jalan yang berlubang, genangan air dan padamnya beberapa penerangan jalan umum (PJU), menunjukkan fasilitas jalan berbayar itu, belum sesuai dengan SPM yang sudah ditentukan.

Jalan bebas hambatan yang dimanfaatkan dengan cara membayar sejumlah tarif itu, semestinya memiliki fasilitas yang memuaskan dari pengelolanya. Terlebih dalam hal keselamatan pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Pantauan awak media beberapa waktu lalu, ruas Tol Medan – Binjai masih saja ada lubang yang menganga di bahu jalannya. Dikhawatirkan, dengan adanya lubang tersebut, akan sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pengguna alat transportasi darat di sana.
Selain itu, genangan air yang cukup lebar di badan jalan, juga sangat mengganggu pengendara. Dalamnya genangan air, membuat pengemudi terpaksa memperlambat laju kendaraan dan menghindar secara spontan. Hal inilah yang sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
Di isi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Udaha Jalan Tol (BUJT), terus memastikan pemenuhan SPM terlaksana secara rutin. Khususnya pada ruas jalan – jalan tol yang sudah beroperasi.
SPM jalan bebas hambatan itu sendiri, terdiri dari 8 unsur yang wajib dipenuhi oelh BUJT. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PU No 16/PRT/M/2014, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol. SPM juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada pengguna jalan tersebut.
Unsur – unsur yang menjadi standar pelayanan jalan tol diantaranya, tempat istirahat dan pelayanan atau (Rest Area), kualitas jalan, hingga kecepatan tempuh rata-rata jalan tol.
Adapun 8 unsur SPM yang harus dipenuhi olehh pengelola jalan tol diantaranya, Kondisi Jalan Tol, Kecepatan Tempuh Rata – rata, Aksesibilitas, Mobilitas, Keselamatan, Unit Pertolongan/Penyelamatan dan Bantuan Pelayanan, Lingkungan serta Tempat Istirahat (TI).
Dalam hal ini, SPM kondisi jalan tol yang seharusnya dipenuhi pengelola adalah fungsi dan manfaat drainase harus 100 persen. Artinya, tidak boleh adanya genangan air pada badan jalan.
Begitu juga dengan lubang yang mengaga di bahu jalan, fungsi dan manfaatnya juga harus 100 persen. Jadi, semestinya tidak boleh sama sekali ada lubang yang menganga di bahu jalan tol. Termasuk tidak boleh adanya rutting (alur) dan retak pada bahu jalan bebas hambatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager Area (MA) Operasional Jalan Tol Wilayah Medan – Binjai Peri Jhoni belum memberi tanggapan terkait hal tersebut. Aplikasi WhtasAppnya terlihat nonaktif saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Ahmad)