• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 05 : 51
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Daerah - Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan Minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas

Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan Minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas

admin by admin
2 minggu yang Lalu
0 0
Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan Minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis Pers Nomor :289/LBH/RP/IX/2023

 

Medan 07 September 2023 – Tindakkan represif terhadap pers terjadi kembali, kali ini dilakukan oleh Satpol PP kepada insan pers yang hendak melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut kepada Pj Gubernur Sumut di Aula Raja Inal Siregar. Diketahui beberapa insan pers telah dihalang-halangi, di dorong-dorong hingga ditarik-tarik, bahkan parahnya satpol PP menyebutkan kepada salah satu media jika medianya tidak resmi.

BeritaTerkait

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Tuntutan Oditur dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Diduga Penuh Kejanggalan

Wadir LBH Medan : Penanggung Jawab Proyek Jalan Tol Jangan Terima Material Tambang Ilegal

LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal

Belasan Pengaduan Masyarakat Sumut Diduga Diabaikan, LBH Medan Laporkan Ketua Komisi III dan VII DPR RI

 

Adapun Satpol PP tersebut diketahui a.n EA Lubis yang sedang berjaga-jaga di sekitaran tempat acara, hal ini dapat dilihat jelas dalam video dan foto yang telah beredar dimasyarakat. Menyikapi hal tersebut LBH Medan secara tegas mengecam keras tindakan satpol PP tersebut dan menilai jika apa yang dilakukan satpol PP telah mencederai demokrasi dan melanggar undang-undang pers.

 

Perlu diketahu jika acara serah terima jabatan Gubernur kepada PJ Gubernur bukan bersifat privat, melainkan acara resmi yang diselenggarakan dengan uang rakyat demi keberlanjutan kepemimpinan di Sumut. Parahnya tindakan represif itu diduga dilakukan terhadap 10 media, ketika para insan pers mempertanyakan alasan peliputan kepada petugas malah berdalih dan menyalahkan pers karena dianggap masuk ke aula melalui pintu akses untuk pejabat.

 

Tindakan –tindakan represif terhadap pers selalu berulang di Sumut, sebelumnya masih segar diingatan ketika insan pers hendak melakuakan peliputan serah terima jabatan Kapolda Sumut, dimana hal yang sama terjadi yaitu tidak diberikanya insan pers untuk melakukan peliputan. Tindakan berulang ini lagi-lagi dilakukan oleh pemerintah, semisal polisi, satpol pp dan lainya.

 

LBH menilai jika ada kegagalan pemahaman pihak-pihak yang selama ini menghalang-halangi, melarang peliputan dan bahkan melakukan kekerasan secara fisik. Hal tersebut bukan tanpa alasan, perlu diketahui kerja-kerja insan pers secara tegas dan jelas telah dijamin konstitusi dan undang-undang, namun tetap saja ada pihak-pihak yang hari ini didominasi oleh pemerintah sering melakukan pengekangan terhadap pers.

 

Fenomena berulangannya penghalang-halangan dan tindakan represif terhadap insan pers hari ini membuktikan pemerintah dalam hal ini aparaturanya tidak menghormati dan memahami kebebasan pers dalam menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, padahal  hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pers.

 

Oleh karena itu LBH Medan meminta secara tegas meminta kepada PJ Gubernur untuk meminta maap terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya dalam hal ini satpol PP, serta memberikan tindakan tegas kepada pihak yang sengaja melakukan tindakan represif dan penghalang-halangan terhadap kerja-kerja insan pers.

 

LBH Medan juga meminta kepada pemimpin/pemangku jabatan di Sumatera Utara baik itu bupati, walikota, kapolda, pangdam, kepala dinas dan lainya untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya atau bawahanya untuk menghormati hak pers dalam menjalankan kerja-kerjanya, hal ini harus dilakukan guna tidak terjadi kembali kejadi seperti ini.

 

Adapun tindakan yang dilakukan satpol pp tersebut jelas telah telah bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28 (F), (G), Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian rilis pers ini diperbuat semoga dapat menjadi sumber berita yang baik, terimakasih

 

Doni Choirul, S.H  0812 8871 0084 (Staff Sipil & Politik LBH Medan)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: LBH MedanRepresif Pers

BeritaLainnya

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi

2 minggu yang Lalu
BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil
Daerah

BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil

2 minggu yang Lalu
Cegah Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Amankan Anak-anak di 2 Panti Asuhan
Peristiwa

Cegah Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Amankan Anak-anak di 2 Panti Asuhan

2 minggu yang Lalu
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

2 minggu yang Lalu
Daerah

Masyarakat Asahan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras

2 minggu yang Lalu
Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur
Daerah

Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur

2 minggu yang Lalu

Comments 1

  1. Wesi_flPn says:
    2 minggu lalu

    Надежные мешки для строительного мусора для Вашего предприятия
    мешки для строительного мусора купить мешки для строительного мусора.

    Memuat...
    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: