Rilis Pers Nomor :289/LBH/RP/IX/2023
Medan 07 September 2023 – Tindakkan represif terhadap pers terjadi kembali, kali ini dilakukan oleh Satpol PP kepada insan pers yang hendak melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut kepada Pj Gubernur Sumut di Aula Raja Inal Siregar. Diketahui beberapa insan pers telah dihalang-halangi, di dorong-dorong hingga ditarik-tarik, bahkan parahnya satpol PP menyebutkan kepada salah satu media jika medianya tidak resmi.
Adapun Satpol PP tersebut diketahui a.n EA Lubis yang sedang berjaga-jaga di sekitaran tempat acara, hal ini dapat dilihat jelas dalam video dan foto yang telah beredar dimasyarakat. Menyikapi hal tersebut LBH Medan secara tegas mengecam keras tindakan satpol PP tersebut dan menilai jika apa yang dilakukan satpol PP telah mencederai demokrasi dan melanggar undang-undang pers.
Perlu diketahu jika acara serah terima jabatan Gubernur kepada PJ Gubernur bukan bersifat privat, melainkan acara resmi yang diselenggarakan dengan uang rakyat demi keberlanjutan kepemimpinan di Sumut. Parahnya tindakan represif itu diduga dilakukan terhadap 10 media, ketika para insan pers mempertanyakan alasan peliputan kepada petugas malah berdalih dan menyalahkan pers karena dianggap masuk ke aula melalui pintu akses untuk pejabat.
Tindakan –tindakan represif terhadap pers selalu berulang di Sumut, sebelumnya masih segar diingatan ketika insan pers hendak melakuakan peliputan serah terima jabatan Kapolda Sumut, dimana hal yang sama terjadi yaitu tidak diberikanya insan pers untuk melakukan peliputan. Tindakan berulang ini lagi-lagi dilakukan oleh pemerintah, semisal polisi, satpol pp dan lainya.
LBH menilai jika ada kegagalan pemahaman pihak-pihak yang selama ini menghalang-halangi, melarang peliputan dan bahkan melakukan kekerasan secara fisik. Hal tersebut bukan tanpa alasan, perlu diketahui kerja-kerja insan pers secara tegas dan jelas telah dijamin konstitusi dan undang-undang, namun tetap saja ada pihak-pihak yang hari ini didominasi oleh pemerintah sering melakukan pengekangan terhadap pers.
Fenomena berulangannya penghalang-halangan dan tindakan represif terhadap insan pers hari ini membuktikan pemerintah dalam hal ini aparaturanya tidak menghormati dan memahami kebebasan pers dalam menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, padahal hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pers.
Oleh karena itu LBH Medan meminta secara tegas meminta kepada PJ Gubernur untuk meminta maap terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya dalam hal ini satpol PP, serta memberikan tindakan tegas kepada pihak yang sengaja melakukan tindakan represif dan penghalang-halangan terhadap kerja-kerja insan pers.
LBH Medan juga meminta kepada pemimpin/pemangku jabatan di Sumatera Utara baik itu bupati, walikota, kapolda, pangdam, kepala dinas dan lainya untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya atau bawahanya untuk menghormati hak pers dalam menjalankan kerja-kerjanya, hal ini harus dilakukan guna tidak terjadi kembali kejadi seperti ini.
Adapun tindakan yang dilakukan satpol pp tersebut jelas telah telah bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28 (F), (G), Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian rilis pers ini diperbuat semoga dapat menjadi sumber berita yang baik, terimakasih
Doni Choirul, S.H 0812 8871 0084 (Staff Sipil & Politik LBH Medan)