TELISIK | STABAT – Kekerasan dan intimidasi terus terjadi kepada para wartawan. Meski dilindungi oleh Undang Undang, namun hal itu sepertinya tidak menjadi jaminan. Malah ancaman profesi wartawan terlihat semakin nyata.
Masih segar di ingatan kita, rumah seorang wartawan Binjai dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (13/6) dinihari lalu. Kini, malah seorang wartawan ditembak oleh OTK, hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Kejadian itu menimpa seorang wartawan yang diketahui bernama Marsal Harahap. Pria itu merupakan Pimpinan Redaksi (Pimred) sekaligus pemilik media online Lassernewstoday.com. Dia ditembak OTK, tidak jauh dari rumahnya di Pematang Siantar.
Kejadian itu pun banyak disesalkan oleh berbagai pihak, hingga mengutuk kejadian itu. Sebab, penembakan yang dilakukan OTK hingga menghilangkan nyawa seseorang, adalah perbuatan biadab dan tidak berprikemanusiaan.
Salah seorang yang ikut mengutuk kejadian itu adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat M Darwis Sinulingga. Sebagai seorang wartawan, pria berpostur tinggi itu meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera mengungkap dan menangkap pelakunya serta menghukum seberat beratnya.
“Hal ini tidak bisa ditolerir lagi. Ini merupakan perbuatan biadab dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Untuk itu, kami meminta kepada aparat kepolisian, agar segera mengungkap kasus penembakan terhadap rekan kami hingga nyawanya melayang,” ungkap Darwis Sinulingga, Sabtu (19/6) sore
Sebagai Ketua PWI Langkat, pria ramah itu juga menyayangkan adanya kekerasan hingga tega menghilangkan nyawa seorang. Saat menjalankan profesinya sebagai Sosial kontrol, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-undang.
Pemilik salah satu perusahaan media di Sumatera Utara itu juga menegaskan, tindakan menghalangi tugas jurnalis, seperti melakukan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, pastinya merupakan tindakan yang melawan hukum.
“Kami mengutuk kekerasan pada wartawan. Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum. Apalagi sampai membunuh,” ucap Darwis geram.
Profesi seorang wartawan, lanjut pria berdarah Karo itu, dilindungi dan sudah diatur dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu, bukan saja dijamin, namun seorang harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
“Namun hari ini kita mendengar rekan kita meninggal dunia karena ditembak oleh OTK. Sedih kita mendengarnya. Semoga hal ini tidak terjadi lagi kepada rekan rekan wartawan lainnya,” harapnya.
Untuk itu, sebagai rekan seprofesi, Darwis Sinulingga berharap kepada rekan sesama wartawan, untuk selalu berhati hati. “Keselamatan adalah yang utama. Tetap berhati hati dan waspada karena kejadian tersebut bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang berprofesi jurnalis,” tutur Ketua PWI Langkat.
Mewakili rekan rekannya sesama wartawan, khususnya di Kabupaten Langkat, Darwis mengucapkan bela sungkawa serta duka yang mendalam atas meninggalnya Marsal Harahap.
“Duka mendalam kami sampaikan untuk keluarga korban. Semoga Almarhum Husnul Khotimah,” ucap Darwis, seraya menegaskan, apapun alasan atau motifnya, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain adalah perbuatan keji.
Diketahui, kabar meninggalnya Marsal pun sontak mengagetkan kerabat dan kalangan Pers di Kota Pematang Siantar. Wartawan pun mendatangi RS Vita Insani Pematang Siantar, dimana Marsal dilarikan untuk memperoleh perawatan medis.
Selama hidup, Marsal dikenal sebagai pemilik sekaligus Pemimpin Redaksi (Pimred) lassernewstoday.com, serta bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar dan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Humas RS Vita Insani Pematangsiantar Sutrisno Dalimunthe, kepada wartawan mengatakan, Marsal dibawa ke RS Vita Insani sekira jam 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia. “Beliau (Marsal) datang sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke RS Vita Insani sekitar Pukul 01.00 Wib,” kata Sutrisno. (Yong)