TELISIK.NET I ASAHAN
Rehabilitasi Jamban (Toilet) SDN 010092 Kisaran Baru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusdus (DAK) TA 2023 dengan nilai kontrak 106 juta rupiah pengerjaannya tidak sesuai Standar Prasarana Revitalisasi DAK Kemendikbusristek.
Hasil Investigasi Telisik.Net (12/09/23) bahwa ada beberapa item pekerjaan diduga tidak kerjakan oleh Pelaksana/kontraktor,diantaranya tidak ditemukan adanya septictank,tempat penampungan air (water tank),
Tempat cuci tangan beserta cermin,sumur resapan maupun tempat sampah.Dan menurut keterangan staf Dinas Pendidikan Asahan bahwa pengerjaan Rehabilitasi tersebut sudah selesai dikerjakan/dibayar oleh Dinas Pendidikan.
Sebagai mana Permendikbudristek 3 /2021 tentang Kegiatan dan Standar Prasarana Kegiatan Revitalisasi Dak Fisik sub bidang Sekolah Dasar dijelaskan Pembangunan Toilet (Jamban) yang diperuntukan bagi semua warga sekolah baik guru maupun siswa dengan ketentuan memperhitungkan lokasi sanitasi berupa saluran air bersih,
Air kotor/air limbah dan kotoran, septictank (septic tank bisa pembuatan baru atau menggunakan yang sudah ada dengan menyesuaikan ukuran standar sesuai kebutuhan) serta sumur resapan;
Selain itu setiap 1 (satu) unit/bilik untuk pria dan 1 (satu) unit/bilik untuk wanita dimana setiap bilik terdapat kloset duduk, gayung, kran, gantungan pakaian dan tempat sampah pada setiap biliknya, dan dapat digunakan untuk penyandang disabilitas; lainnya;
Ketersediaan 2 (dua) unit tempat cuci tangan beserta cermin untuk pria; 3 (tiga) unit tempat cuci tangan beserta cermin untuk wanita.Ketersediaan tempat sampah; dan tempat penampungan air bersih (water tank).
penataan tata ruang bangunan yang baik dengan memaksimalkan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara.
Dedi seorang pengamat jasa kontruksi ketika diminta tanggapannya Telisik.Net (14/09/23) tentang hal ini mengatakan bahwa pelaksana/kontraktor dalam mengerjakan sebuah proyek harus menyelesaikan semua item pekerjaan yang ada di RKA atau RAB sebagai mana isi kontrak yang mereka tanda tangani.Kalau ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan maka bisa dipidana.
“Bapak harus mengetahui isi dari dokumen RKA/RAB yang ada pada kontrak,bisa jadi temuan yang bapak maksud tidak ada dalam pengerjaan” ujar Dedi.
Ketika hal ini dikonpirmasi pada PPK Dinas Pendidikan Asahan,Mutrsaid SPd mangatakan bahwa untuk Septictank ada.Mengingat lokasi lahan terbatas Septictank ada di bawah lantai keramik bangunan.
Tapi kalau untuk item pekerjaan lain:tempat penampungan air (water tank),tempat cuci tangan beserta cermin,sumur resapan maupun tempat sampah itu tidak ada dalam RAB, ujarnya.
Mungkinkah Rehabilitasi jamban yang terdiri dari 2 bilik pria dan 2 bilik wanita dengan 2 duduk dan 2 kloset jongkok yang menelan anggaran Rp.106 juta ini dikerjakan tidak mengikuti Standar Prasarana Revitalisasi DAK Kemendikbusristek ? (S.Yus/red)