Impian Taufiq Miliki SIM D Temui Titik Terang

- Tim

Senin, 26 Juli 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Impian Taufiq (31) untuk memiliii Surat Izin Mengemudi khusus penyandang disabilitas (SIM D) akhirnya menemukan titik terang. Warga Dusun 2 Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat itu diundang Kasat Lantas Polres Langkat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (26/7) siang.

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Sat Lantas itu, ayah dari tiga anak itu menyampaikan keluh kesahnya. Dia mengaku, permohonannya ditolak oleh petugas di Biro Psikotes saat mengurus surat keterangan dari psikolog, sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM D.

“Pada 26 Juni 2021 kemarin, saya datang ke Biro Psikotes Sat Pas Polres Langkat untuk mengurus izin surat keterangan dari psikolog, namun ditolak oleh petugas di Biro Psikotes itu, tanpa alasan yang pasti,” keluh pria yang memiliki multi talenta itu.

SIM D

Mengantar Ibu Berobat

Besar harapan Taufiq untuk bisa segera memiliki SIM D yang selalu diimpikannya. Dia berharap, agar SIM D yang dimilikinya bisa menjadi legalitas untuk mengemudi. “Tiap minggu saya selalu mengantar ibu saya berobat ke Medan. Jadi, saya sangat butuh SIM D itu, agar saya punya legalitas mengemudi di jalan raya,” harapnya lirih.

Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umar S sangat menyesalkan hal tersebut. “Perpol No 5 Tahun 2001 yang mengatur pengurusan SIM bagi penyandang distabilitas memang ada, tetapi mekanismenya masih dipelajari,” kata Ali Umar didampingi Kanit Regident Ipda Simon E Simatupang dan Kanit PPA IPTU Sigar Sihotang SH.

Baca Juga :  Lima Kafilah Asal Kabupaten Asahan Wakili Sumut di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022

“Taufiq belum mendaftar untuk ngurus SIM D. Kalau nanti sudah mendaftar, kita ajukan ke pimpinan. Dari RDP ini, hasilnya kemudian diajukan lagi, apa tanggapan pimpinan, kalau nanti perintah dikeluarkan kita keluarkan,” katanya.

Namun, kata orang nomor satu di Sat Lantas Polres Langkat itu, untuk mendapatkan SIM ada persyaratannya, yakni KTP, surat keterangan dokter dan psikolog. Kemudian syarat ini dilampirkan pemohon SIM, kemudian dilakukan pengujian. Jika lulus, baru masuk ke mikanisme SIM, yakni pembayaran PNBP. “Kalau ini semua selesai, baru SIM bisa diterbitkan,” tandasnya.

Mengacu Pada SOP SIM D

Di kesempatan yang sama, Pendamping Disabilitas Kabupaten Langkat Lisza Megasari mengatakan, untuk mengurus SIM D, seharusnya mengacu pada peraturan yang mengarah kepada penyandang disabilitas, bukan pada peraturan tentang SIM C, SIM A maupun yang lainnya.

Wanita yang biasa disapa Ega itu sangat mengapresiasi langkah Polres Langkat, khushusnya dari Sat Lantas Polres Langkat yang telah merespon keluhan penyandang disabilitas untuk memiliki legalitas mengemudi. “Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian dalam hal ini,” tutur Ega.

Baca Juga :  Bupati Asahan Hadiri Turnamen Tenis KPT Cup IV Tahun 2022

“Sudah banyak penyandang disabilitas di Indonesia yang mendapat SIM D. Jangan langsung diponis oh tidak punya tangan, tapi lihat dahulu kemampuannya. Dan harus dilakukan pengujiannya. Perlu dihadirkan dokter dari distabilitas, dan rekomendasi organisasi distabilitas, khususnya untuk Taufiq dan rekan-rekan,” tandasnya.

Hal yang Luar Biasa

Ketua PWI Langkat M Darwis Sinulingga menyampaikan, Taufiq tidak bisa menggunakan kenderaan yang dimodifikasi. Dia cukup mahir untuk mengemudi kendaraan standar. “Trukpun bisa dikemudikannya. Bahkan, bawa truk dari Pekan Baru ke Medan juga kerap dilakukannya,” kata pria ramah itu.

“Ini merupakan hal yang luar biasa. Untuk itu, atas dasar moral dan kemanusiaan, kasus ini harus bisa dilakukan pendalaman. Khushusnya terkait SIM bagi penyandang distabilitas, terutama untuk Taufiq,” tandasnya.

Dari pertemuan itu, diambil kesimpulan, bahwa akan segera dilakukan penanganan khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin mengurus SIM D. Terutama menyediakan dokter dan psikolog, khusus untuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Dengan tetap menerapkan prokes Covid-19, kegiatan itu turut dihadiri tim dari Indonesia Safety Driving Center (ISDC) Bobby Saragih dan Taufik, beberapa personil Sat Lantas Polres Langkat dan awak media baik online maupun cetak. (Ahmad)

Berita Terkait

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!
Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya Karo di Pesta Kerja Tahun Buluh Duri
TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Rehab Musholla An-Nur, Warga Bersyukur
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:23 WIB

Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR

Berita Terbaru