TELISIK | BINJAI – Seorang pria berinisial DS (39) warga Jalan Danau Baratan l Gang Parno, Lingkungan l Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, diamankan polisi karena merampas perhiasan berupa gelang emas, Selasa (12/10) sekira jam 01.30 WIB dinihari.

Kejadian bermula saat korban yang juga pelapor, Asrina (48) warga Jalan Danau Baratan l Gang Parno, Lingkungan l Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, sedang menyiram bunga di halaman rumahnya, Senin (11/10) sekira jam 22.30 WIB.
Tanpa diketahui darimana asalnya, tiba tiba muncul seorang pria yang juga pelaku dari arah belakang dan langsung mengarahkan sebuah senjata tajam jenis arit ke arah korban.

Sembari menodongkan senjata tajam, pelaku akhirnya berhasil merampas sebuah gelang emas seberat 5 gram dari tangannya korban, selanjutnya kabur/melarikan diri.
Selang beberapa jam saja pasca kejadian, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku perampasan gelang emas sedang berada di pinggiran rel kereta api, tepatnya KM 19, Kecamatan Binjai Timur.
Tak menunggu lama, Kapolsek Binjai Timur langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Feri Judo SH beserta anggotanya, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterimanya.
“Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria dengan ciri ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kasubbaghumas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10) Siang.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Binjai Timur, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pada saat dilakukan intrograsi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas AKP Siswanto Ginting.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp1.850.000 dan satu bilah senjata tajam jenis Arit. “Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana,” tandas Siswamto. (Putra)