PWI Sumut Asuransikan 569 Anggota, Meninggal Dapat Santunan Rp 70 Juta

- Tim

Senin, 4 Oktober 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara mengasuransikan 569 anggotanya. Polis asuransi diserahkan Senior Business Director PT MNC Life Insurance Medan Mei Lin, didampingi Business Manager Rawaty Simamora kepada Ketua PWI Sumut Hermansjah SE, didampingi Sekretaris PWI Sumut Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya di Gedung MNC Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (4/10) siang.

Mei Lin menjelaskan, anggota PWI Sumut mendapat pertanggungan apabila meninggal secara alamiah dan meninggal karena kecelakaan.

“Apabila meninggal secara alamiah anggota PWI Sumut mendapat santunan Rp20 juta. Namun apabila meninggal karena kecelakaan mendapat tambahan Rp50 juta jadi totalnya Rp70 juta, ” ungkapnya.

Dijelaskan, kecelakaan bukan hanya kecelakaan lalu lintas tapi juga kecelakaan lain seperti tersetrum listrik, jatuh di kamar mandi dan lainnya.

Baca Juga :  Menyongsong Konferda PWI Sumut, Henri Sianturi: Pemilih Harus Gunakan Akal Sehat

“Yang dimaksud kecelakaan adalah kejadian secara tiba-tiba dan tidak bisa dihindarkan,” tegasnya.

Mei Lin juga menjelaskan, bahwa sebenarnya PWI Sumut mengajukan seluruh anggotanya untuk ikut asuransi. Namun sesuai ketentuan umum asuransi yang boleh ikut asuransi hanya sampai usia 64 tahun.

“Setelah kami seleksi hanya 569 anggota PWI Sumut yang boleh ikut asuransi ini,” ujarnya

Mei Lin mengucapkan terima kasih kepada PWI Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada PT MNC Life Insurance untuk mengkaver anggotanya.

Hermansjah menjelaskan, sesuai dengan PWI Sumut Nomor 920/PWI-SU/VIII/2021 tertanggal 17 Juli, PWI Sumut telah mengajukan permohonan asuransi kepada 700 anggota PWI Sumut, baik anggota muda maupun anggota biasa. Namun yang disetujui oleh PT MNC Life Insurance hanya untuk 569 orang sesuai dengan ketentuan asuransi tersebut.

Baca Juga :  Menang Satu Suara, M Darwis Sinulingga Kembali Pimpin PWI Langkat

Herman juga menegaskan, biaya premi asuransi ini seluruhnya ditanggung oleh PWI Sumut. “Artinya anggota PWI Sumut tidak perlu membayar premi alias gratis,” tegas Herman.

Khusus yang belum terkaver asuransi ini Herman mengatakan, pihaknya akan mencari jalan keluar agar semua bisa dilindungi.

Herman mengatakan, polis asuransi ini mulai berlaku sejak 16 September 2021 hingga 15 September 2022 dan akan diperpanjang tiap tahunnya.

“Dengan berlakunya polis asuransi ini diharapkan para wartawan anggota PWI Sumut merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Jadi tidak perlu was-was lagi dalam bekerja karena dilindungi asuransi, ” ujar Hermansjah. (AVID/r)

Berita Terkait

Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ
Rico Waas Tegas: Tanpa PAD, Kota Medan Mati Suri
Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan
Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Rico Waas Buka Ramadhan Fair XIX, Tekankan Penghentian Jual-Beli Saat Tarawih
Walikota Medan Tinjau Persiapan Akhir Ramadan Fair 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:15 WIB

Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ

Rabu, 9 April 2025 - 19:12 WIB

Rico Waas Tegas: Tanpa PAD, Kota Medan Mati Suri

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:45 WIB

Rico Waas: Pemko dan Pemuda Pancasila Harus Tetap Solid Membangun Medan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:38 WIB

Wawako Medan Berbagi Makanan Berbuka Puasa Untuk Driver Ojol & Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:18 WIB

Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB