Putusan Kasus Jagung 14 Goni Ditunda: DK Teriakkan Kriminalisasi, Ada Apa dengan Pengadilan?

- Tim

Minggu, 13 April 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ilustrasi suasana ruang sidang kasus DK, warga Namutrasi Pasar IV, Kecamatan Sei Bingai, yang dituduh mencuri 14 goni jagung. Dalam gambar, terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan dengan ekspresi frustasi dan penuh tanda tanya, sementara kursi Majelis Hakim kosong sebagai simbol tertundanya pembacaan putusan.(Cgp)

Langkat –Telisik.net

Aroma tak sedap kembali tercium dari ruang peradilan.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tuduhan pencurian 14 goni jagung dengan Terdakwa DK, warga Namutrasi Pasar IV, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, tiba-tiba menunda pembacaan vonis yang seharusnya digelar pada Jumat (11/04/2025).

Kini, sidang putusan itu diundur hingga Senin (14/04/2025), tanpa alasan yang jelas ke publik.

Baca Juga :  Ini Kata Kapolda Sumut : SKCK Tidak Akan Dikeluarkan untuk Pelaku Genk Motor

Penundaan ini dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa DK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun yang menjadi pertanyaan besar: ada apa di balik tunda putusan ini?

DK, yang sudah menjalani masa tahanan selama hampir 6 bulan, merasa dirinya menjadi korban dari drama hukum yang tak masuk akal.

Ia menuding kasus ini penuh dengan rekayasa sejak dari penyelidikan Satreskrim Polres Binjai hingga ke meja hijau.

“Saya ini seolah dijadikan tumbal, kriminalisasi atas nama hukum.

Di mana keadilan untuk orang kecil seperti saya?” keluh DK penuh getir.

Baca Juga :  LHP Audit Dugaan Korupsi Desa Halaban Besitang Kelar, Segini Kerugianya..

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DK dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tim Penasehat Hukumnya pun telah menyampaikan pledoi dengan harapan Majelis Hakim bisa membuka mata dan memutus bebas atas dasar keadilan, bukan sekadar mengejar formalitas.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Stabat belum bisa dimintai keterangan terkait alasan pengunduran pembacaan putusan tersebut.

Diamnya institusi hukum ini seolah menjadi simbol bisu dari keadilan yang kian menjauh dari rakyat kecil.

“Apakah vonis bisa dinegosiasikan? Atau hukum memang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” – pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.(red)

 

Berita Terkait

Inspektorat dan APH Diminta Audit Menyeluruh Bumdes Turangi – Bahorok
Warga Bekulap Tuntut Keadilan: “Lepaskan Arif, Ia Difitnah dan Tak Bersalah!”
Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan
Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana…
Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi
Dituduh Mencuri Jagung di Lahannya Sendiri! Daud Ketaren Kembali Disidangkan di PN Stabat
Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur: Perjalanan Panjang Berujung Penangkapan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:04 WIB

Inspektorat dan APH Diminta Audit Menyeluruh Bumdes Turangi – Bahorok

Senin, 14 April 2025 - 23:10 WIB

Warga Bekulap Tuntut Keadilan: “Lepaskan Arif, Ia Difitnah dan Tak Bersalah!”

Minggu, 13 April 2025 - 07:08 WIB

Putusan Kasus Jagung 14 Goni Ditunda: DK Teriakkan Kriminalisasi, Ada Apa dengan Pengadilan?

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:56 WIB

Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:56 WIB

Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan

Berita Terbaru

Motivasi

Lulus CPNS, Atlet Disabilitas Ainin Trisea Yunanda

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:15 WIB