Keterangan Foto: Ilustrasi suasana ruang sidang kasus DK, warga Namutrasi Pasar IV, Kecamatan Sei Bingai, yang dituduh mencuri 14 goni jagung. Dalam gambar, terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan dengan ekspresi frustasi dan penuh tanda tanya, sementara kursi Majelis Hakim kosong sebagai simbol tertundanya pembacaan putusan.(Cgp)
Langkat –Telisik.net
Aroma tak sedap kembali tercium dari ruang peradilan.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tuduhan pencurian 14 goni jagung dengan Terdakwa DK, warga Namutrasi Pasar IV, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, tiba-tiba menunda pembacaan vonis yang seharusnya digelar pada Jumat (11/04/2025).
Kini, sidang putusan itu diundur hingga Senin (14/04/2025), tanpa alasan yang jelas ke publik.
Penundaan ini dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa DK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun yang menjadi pertanyaan besar: ada apa di balik tunda putusan ini?
DK, yang sudah menjalani masa tahanan selama hampir 6 bulan, merasa dirinya menjadi korban dari drama hukum yang tak masuk akal.
Ia menuding kasus ini penuh dengan rekayasa sejak dari penyelidikan Satreskrim Polres Binjai hingga ke meja hijau.
“Saya ini seolah dijadikan tumbal, kriminalisasi atas nama hukum.
Di mana keadilan untuk orang kecil seperti saya?” keluh DK penuh getir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DK dengan hukuman 3 tahun penjara.
Tim Penasehat Hukumnya pun telah menyampaikan pledoi dengan harapan Majelis Hakim bisa membuka mata dan memutus bebas atas dasar keadilan, bukan sekadar mengejar formalitas.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Stabat belum bisa dimintai keterangan terkait alasan pengunduran pembacaan putusan tersebut.
Diamnya institusi hukum ini seolah menjadi simbol bisu dari keadilan yang kian menjauh dari rakyat kecil.
“Apakah vonis bisa dinegosiasikan? Atau hukum memang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” – pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.(red)