TELISIK | SIANTAR – Unjukrasa kembali terjadi di Pematangsiantar. Kali ini dilakukan oleh Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pematangsiantar Bersama (AMSB), Kamis (2/9) kemarin.
Sebelum menggelar aksi, massa terlebih dahulu berkumpul di lapangan H Adam Malik. Tak berselang lama, mereka bergerak menuju Kantor DPRD kota Pematangsiantar, dan dilanjutkan berorasi.
Usai menyuarakan tuntutannya di Kantor DPRD Pematangsiantar, massa selanjutnya menuju kantor Walikota Pematangsiantar.
Kali ini, yang dipercaya sebagai Kordinator aksi AMSB adalah Try Aditya. Mereka menyuarakan penerapan PPKM level IV di kota pematangsiantar yang berdampak berhentinya setiap aktifitas dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Kami meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, agar bertindak tegas menegakkan
hukum terhadap Walikota Pematangsiantar, karena dinilai melanggar kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada warga Negara dalam penanganan Pandemi Covid-19,” ungkap Try Adytia.
Tidak hanya itu, dalam orasinya mereka juga meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar, untuk segera melaksanakan “Hak Angket” dalam rangka melakukan penyelidikan kinerja Walikota Pematangsiantar, serta mempertanyakan penyebab ditetapkannya PPKM hingga sampai pada status Level IV di Kota Pematangsiantar oleh Pemerintah.
“Kepada Badan Kehormatan DPRD, agar segera meneliti dugaan pelanggaran kode etik terhadap para oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang mempertontonkan prilaku tidak etis dan tidak berperikemanusiaan kepada masyarakat, yang lebih mengutamakan kerja di luar tugas utama dengan bersenang senang saat memakan Durian dan memanfaatkan kunjungan kerja ke Aceh Tenggara dengan menggunakan anggaran Negara,” ungkap para pengunjukrasa.
Diterima oleh Kabag Ops Polresta pematangsiantar, Kompol Lamin, ia menjelaskan para pengunjukrasa bahwa Covid-19 di Kota Pematangsiantar pada bulan Juli 2021 mengalami kenaikan, sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya menjadi PPKM level IV.
“Perpanjangan PPKM level IV juga dilakukan oleh Pemerintah karena masih tingginya penyebaran Covid-19 di kota Pematangsiantar. Kami dari Kepolisian sudah menyampaikan aspirasi saudara kepada pihak Pemerintah,” ujar Kompol Lamin.
Ditempat yang sama, Plh Sekda Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, yang ikut menemui para pengunjukrasa juga mengatakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama TNI-Polri, berupaya keras untuk menurunkan penyebaran Covid-19, sehingga kita tidak lagi berada di Level IV.
“Namun pelaksanaan tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah. Kami mengajak kepada kita semua agar bersama sama menjaga Protokol Kesehatan. Tujuannya agar dapat menurunkan level IV di Kota Pematangsiantar,” urainya.
Zainal Siahaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama berdoa, agar penyebaran Covid-19 dapat hilang di kota Pematangsiantar.
“Dampak terjadinya PPKM level IV karena kurangnya kesadaran kita bersama terkait Protokol Kesehatan dan tingginya mobilitas masyarakat, sehingga ini yang menjadi penilaian Pemerintah Pusat menerapkan PPKM level IV,” urai Zainal Siahaan.
Usai menerima arahan dari Kabag Ops Polresta dan Plh Sekda Kota Pematangsiantar, salah seorang perwakilan pengunjukrasa yang mengaku bernama Nico Sinaga, jika Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak serius menangani Covid-19.
“Sebab bila Pemerintah Kota Pematangsiantar serius dalam menangani Covid-19, kenapa kita bisa naik menjadi level IV. Kebijakan Pemerintah melakukan level IV membuat masyarakat menjadi korbannya dan Pemerintah tidak memberikan solusinya,” ungkap Nico Sinaga.
Usai menyuarakan aksinya di Kantor Walikota Pematangsiantar, massa selanjutnya menuju Gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Di gedung Dewan itu, mereka diterima oleh Netty Sianturi, anggota DPRD fraksi Gerindra.
“Saya sendiri tidak bisa memberikan keputusan, dan saya akan tampung aspirasi kalian dan akan saya bawa rapat komisi,” kata Netty.
Terkait penyekatan ini, lanjutnya, saya juga merasa sulit, namun semua ini akan kita sampaikan kepada Pimpinan. “Kita sabar menunggu sampai dengan tanggal 6, PPKM ini dilakukan atas instruksi Pemerintah Pusat,” urainya. (Red)