TELISIK.NET- MEDAN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, akhirnya mengabulkan tuntutan ratusan guru honorer agar Seleksi PPPK Langkat tahun 2023 berdasarkan CAT.
Hal ini tentunya menjadi babak baru terkait kasus PPPK Langkat. Sebab berdasarkan data yang diperoleh awak media, putusan PTUN dengan nomor : 30/G/2024/PTUN.MDN, tertanggal 26 September 2024, salah satu isi pokok perkaranya yaitu “mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian”.
Diketahui, kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, semakin menimbulkan Polemik.
Sebab hingga saat ini ratusan guru honorer korban seleksi PPPK Langkat, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, baik di Polda Sumut dan PTUN Medan.
Bahkan perjuangan panjang ratusan guru honorer tersebut terus mendapatkan tantangan dan hambatan, diantaranya, adanya intimidasi terhadap para guru untuk tidak menyuarakan permasalah tersebut ke publik, pemecatan sepihak, serta menakut nakuti para guru dengan memblacklist nama-nama guru yang berjuang.
Hal tersebut pun ditegaskan Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat.
Irvan menyebutkan, tidak hanya intimidasi, kali ini seorang guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Langkat tahun 2023, dilaporkan ke Polres Langkat
Meilisya dilaporkan oleh pengacara/kuasa hukum dari Kadis Pendidikan Langkat (tersangka) atas dugaan tidak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 September 2024.
“Diketahui pengacara tersebut juga merupakan kuasa hukum dari Pj. Bupati Langkat (tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN yang diajukan ratusan guru honorer (penggugat) dan sedang berproses di PTUN Medan,” ungkap Irvan Saputra, Kamis (26/9).
Dikatakan Irvan, Meilisya Ramadhani merupakan seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang sebelumnya mengungkap adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Hal tersebut diketahui Meilisya ketika adanya nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam pengumuman kelulusan yang ditanda tangani Plt. Bupati, Syah Afandin.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman nomor ; 810/2998/BKD/2023, tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan Fungsional tahun anggaran 2023 beserta lampirannya, tanggal 22-12-2023.
“Padahal diketahui bersama jika dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak ada jadwal dan kegiatan SKTT. Akibat adanya pengumuman tersebut, 103 guru honorer dinyatakan tidak lulus PPPK Langkat,” tegas Irvan.
Seyogianya menurut Irvan, para guru yang dinyatakan tidak lulus mendapatkan nilai yang tinggi dan sesuai passing grade.
“Anehnya salah seorang guru yang berjuang atasnama Dinda Nurfan, mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Kabupaten Langkat, yaitu dengan skor 601, dinyatakan tidak lulus dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya, namun yang bersangkutan mendapatkan nilai, dan parahnya nilai tersebut sangat tidak masuk akal,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Irvan Saputra, beranjak dari adanya kejanggalan terhadap pengumuman Plt. Bupati tersebut, Meilisya dan para guru melakukan investigasi. Hasilnya ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Langkat.
“Semisal adanya SKTT yang tiba tiba tidak berdasarkan aturan hukum (diselundupkan). Kemudian adanya guru yang diduga siluman dalam artian tidak pernah mengajar jadi guru dan parahnya terdaftar sebagai honorer PUPR Langkat, tetapi lulus PPPK.
Serta adanya praktik suap dengan nilai fantastis diduga nominalnya berkisar 40-80 juta untuk meluluskan guru yang mengikuti seleksi PPPK Langkat,” terang Irvan.
Akibatnya banyaknya permasalahan tersebut, akhirnya ratusan guru honorer yang menjadi korban PPPK Langkat, melakukan aksi damai terhadap Plt. Bupati yang pada saat itu dijabat oleh Syah Afandin, serta RDP ke DPRD Kabupaten Langkat.
“Hingga akhirnya para guru melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan,” urainya.
Upaya yang dilakukan para guru honorer akhirnya mendapatkan jawaban. Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan SD Disdik dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.
“Namun kenapa kelima tersangka tersebut tidak ditahan,” ungkap Irvan dengan penuh heran.
Parahnya lagi dikatakan Irvan, laporan yang dibuat oleh diduga pengacara Kadis Pendidikan Langkat tersebut lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat,
BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumut, dan tepat 2 hari sebelum putusan PTUN Medan, tanggal 26 September 2024.
Sebagai salah seorang kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat dari LBH Medan, Irvan ngga mengatakan bahwa Meilisya sebelumnya juga dihadirkan oleh para guru di PTUN Medan, sebagai saksi guna memberikan keterangan tentang adanya kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
“Maka dugaan kuat pelaporan terhadap Meilisya adalah upaya pembungkaman dan Kriminalisasi, serta upaya membuat guru guru honorer lainnya takut untuk terus berjuang,” beber Irvan.
Namun ditegaskan Irvan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan besar. Sebab dengan adanya upaya kriminalisasi tersebut, malah membuat para guru semakin semangat untuk melawan ketidak adilan dan membongkar kasus dugaan korupsi PPPK sampai ke akar-akarnya.
“Dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan pengacara Kadis pendidikan tersebut dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo), ketika dalam laporanya menyebutkan/ menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia,” kata Irvan.
Untuk itu, LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya dan ratusan guru honorer Langkat membenarkan jika Meilisya ikut seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dan dinyatakan lulus. Kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi politik yang didaftarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Pengunduran diri tersebut diamini oleh Plt. Bupati Syah Afandin secara hukum sebagaimana berdasarkan Pengumuman Nomor:810-407/BKD/2024 Tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tertanggal 19 Februari 2024, dengan berdasarkan adanya surat pengunduran diri Meilisya tertanggal 26 Desember 2024,” ujar Irvan Saputra.
LBH Medan juga menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
“Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” demikian tutup Irvan Saputra, sembari mengatakan jika pengacara tersebut diduga juga merupakan Penasehat Hukum dari seorang Kepala Sekolah yang menjadi Tersangka PPPK Langkat, yaitu atasnama Rohayu Ningsih. (Kus)