• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 2 Oktober 2023 - 22 : 04
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - PS Panti Rehab TRP, JPU Hadirkan Barang Bukti

PS Panti Rehab TRP, JPU Hadirkan Barang Bukti

admin by admin
Selasa, 23 Agustus 2022
0 0
PS Panti Rehab TRP, JPU Hadirkan Barang Bukti
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | KUALA – Sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara pidana 467/Pid.B/2022/PN Stb digelar di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (23/8/2022) pagi. Di sana, majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH MHum melihat langsung panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP).

Selain perkara pidana di atas, PS itu juga berkaitan dengan perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb. di mana, panti rehab itu merupakan tempat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan korbannya meinggal dunia.

BeritaTerkait

Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim PN Stabat untuk Adil dan Tidak Diintervensi

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Terpilih Secara Aklamasi, Barata Putra PA Dipercaya Pimpin SAPMA PP Langkat Periode 2023 – 2025

Warga Kuala Idamkan Tempat Pembinaan Bagi Pecandu Narkoba

Dikawal aparat kepolisian

Dengan pengawalan aparat kepolisian, JPU dari Kejari Langkat dan Kejati Sumut memaparkan peristwa yang dialami korban, Sarianto Ginting dan Bedul. “Inilah kereng satu. Saat pertama kali masuk, di sinilah warga binaan tidur,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH kepada majelis hakim.

Di sana, disaksikan penasihat hukum (PH) para terdakwa, JPU juga memperlihatkan properti yang ada di sekitar kereng. Kolam yang berdekatan dengan panti rehab itu pun tak luput dari pemeriksaan majelis hakim. Slang, tikar sekop, cangkul dan barang bukti lainnya juga turut digelar dalam PS itu.

Pabrik kelapa sawit

Setelah itu, majelis hakim, Kejari Langkata Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH dan rombongan beregas melihat warung di depan rumah TRP. Di lokasi itu, keluarga korban bertemu dengan pihak panti rehab. Di situ, keluarga korban melengkapi syarat administrasi bagi calon warga binaan.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan PS ke lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) milik TRP. Baik JPU, majelis hakim dan PH para terdakwa melihat tempat pemilihan (sortasi) buah kelapa sawit. “Di sinilah para warga binaan bekerja untuk menyortir sawit,” terang Indra Ahmadi.

Beberapa bagian dari PKS itu juga dperiksa. Di sana, JPU menyampaikan keterangan peristiwa, seperti yang tertuang dalam berkas perkara. Halida Rahardini kemudian mengakhiri PS tersebut. Dia menyampaikan sidang akan dilanjutkan Rabu (24/8/2022) pagi di PN Stabat.

Melihat locus

“Alhamdulillah, pemeriksaan setempat kita berjalan dengan lancar, tidak ada kericuhan apa pun. Sidang pemeriksaan setempat hari ini ditutup. Dilanjutkan besok, acara pemeriksan saksi,” kata wanita yang akrab dengan awak media itu.

Di kesempatan itu, Humas PN Stabat Dicki Irvandi SH MH mengatakan, hal itu merupakan pemeriksaan setempat. Melihat locus (tempat) perkara sesuai dengan dakwaan JPU. “Ada tiga tempat yang diperiksa,” terang mantan Hakim PN Sengeti Jambi itu.

Sangap Surbakit, salah satu PH terdakwa mengatakan, PS itu merupakan penyesuaian antara fakta di lapangan dengan surat dakwaan dan barang bukti. Dia menyebutkan, ada persoalan saat pemeriksaan di kereng satu. Slang yang dikatakan oleh JPU, berbeda dengan slang saat dirinya menandatangani berita acara dari penyidik.

Tidak sesuai dengan fakta

“Waktu ditemukan, selangnya cuma satu. Lalu mereka (penyidik) katakana ada ditemukan dua slang. Slang yang mereka temukan duanya itu, berbeda dengan slang yang waktu itu satu,” terang Sangap.

Dia menambahkan, patokannya adalah berita acara dari penyidik yang ditandatanganinya. Saat itu, Sangap juga menandatangani berita acara penemuan barang bukti lainnya. “Menurut kami, hal itu tidak sesuai dengan faktanya,” tandasnya.

Terang benderang

Terpisah, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menyampaikan, pemeriksaan setempat yang dilakukan untuk memenuhi permintaan majelis hakim. “Hal itu dilakukan, agar perkara yang sedang disidangkan dapat terang benderang,” kata Mantan Kajari NTB itu, didampingin Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH.

Di sana, kata Abeto, mereka melihat langsung kondisi kereng, dapur, kolam ikan dan bilik – bilik tempat warga binaan menjalani rehab. “Setelah pemeriksaan di kereng, kemudian kami melihat kondisi pabrik kelapa sawit. Di tempat itulah warga binaan dipekerjakan,” tandasnya.

Diinformasikan, dalam perkara itu, terdakwa DP, HS, HG dan IS dijerat pasal 170 ayat 2 Ayat 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan berkas berbeda. Untuk terdakwa SP, JS, RG Dan TS dijerat pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPO, atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Kejari LangkatKejati SumutKualaPanti Rehab TRPPN Stabat

BeritaLainnya

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Pemko Medan Berlangsung Khidmat
Sumut

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Pemko Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 1 Oktober 2023
Topan Ginting Terpilih Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan
Sumut

Topan Ginting Terpilih Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan

Sabtu, 30 September 2023
Atasi Kemacetan, Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai
Sumut

Atasi Kemacetan, Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai

Kamis, 28 September 2023
Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan
Daerah

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

Kamis, 28 September 2023
Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi
Daerah

Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi

Selasa, 26 September 2023
Bobby Ingin Kelak Ada Hafiz Jadi Pemimpin Medan
Sumut

Bobby Ingin Kelak Ada Hafiz Jadi Pemimpin Medan

Senin, 25 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Penyembuhan Remaja Terjangkit DBD Di Aceh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Binjai Mencekam,Rumah Ketua MPC PP Kota Binjai Diserang Anggota IPK

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jual Material ke Proyek Tol Binjai – Langsa, Bos Galian C Ilegal Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: