Stabat – Sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluh. Mereka kecewa dengan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Sup, yang terkesan berspekulasi. Bahkan, ada beberapa rekanan yang sudah menyerahkan sejumlah uang, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung muncul di layanan pengadaan berbasis elektronik.
“Dah stres aku bang, judul kerjaan aku gak muncul-muncul di LPSE. Padahal, dah dari awal ku kasih uang sama Sup. Tapi sampai sekarang, kerjaan yang dijanjikan belum juga kelihatan,” ketus rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, Senin (12/8/2024) pagi.
Terima Uang dari Rekanan
Saat ditanya, lanjut nara sumber, Sup terkesan ‘buang badan’. Ia mengatakan, kalau urusan penayangan rekanan di LPSE merupakan perannya ML. sementara, ML sendiri sudah dicopot dari posisinya, karena positif mengonsumsi narkotika sat terjarin razia di diskotek pada Ramadhan lalu.
“Kalau kami rekanan ini, gak mau tau lah. Siapa yang nerima uang dari kami, dia lah yang bertanggungjawab. Taunya kami kan Sup yang nerima uang, kok malah dilempar-lempar lagi ke si ML. Sementara ML sendiri juga dah dicopot dari posisinya,” kesal nara sumber.
Tak hanya itu, ada proyek di Disdik Langkat yang sudah rampung dikerjakan, namun Surat Perintah Kerja (SPK) dari Sup belum terbit. Hal ini, membuat rekanan kewalahan untuk melakukan penagihan pembayaran.
Carut Marut
SPK sendiri, merupakan surat jalan dari dinas terkait yang memberikan pekerjaan kepada rekanan. Dalam SPK itu, harus jelas pekerjaan yang dikerjakan, anggarannya dan juga desainnya.
“Kalau gak ada SPK, bagaimana kawan-kawan rekanan lain mau bekerja. Gitu pekerjaannya selesai, rekanan gak bisa menagih pembayaran, karena SPK belum dikeluarkan Sup. Kalau seperti ini, carut marutlah proyek di Disdik Langkat ni,” tutur rekanan lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Sup belum memberi tanggapan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor 08136172xx7x miliknya, belum dibalas yang bersangkutan.
Untuk diketahui, ruang lingkup pengadaan barang/jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan, akuisisi, kontrak dan disposal. Dalam ruang lingkup di atas, para pihak yang terlibat adalah Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai user/end user, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja (Pokja)/pejabat pengadaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) sebagai purchase/engineer dan penyedia sebagai suplier/kontraktor.
Ketiga pihak inilah yang menentukan proses pengadaan. Proses pengadaan barang/jasa bukan hanya soal untung dan rugi, tetapi juga berbicara tentang efisiensi dan efektifitas. Kegiatan PBJ juga merupakan sesuatu yang sangat krusial, karena menyangkut kehidupan masyarakat. Sedikit saja ada kesalahan, maka dampaknya akan dirasakan secara luas dalam waktu yang lama. (Ahmad)