Produsen Manufaktur, Ritel, Kuliner Wajib Kurangi Sampah Wadah dan Kemasan

- Reporter

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK.NET I MEDAN

Produsen sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman wajib mengurangi sampah yang berasal dari wadah atau kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recyle.

“Diharapkan pada 2029 produsen dapat mengurai sampah wadah atau kemasan sebesar 30 persen sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia,” sebut Sekda Medan Wiriya Alrahman membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (16/6) di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Pada peringatan bertemakan Solutions to Plastic Pollution (Solusi untuk Polusi Plastik) itu Sekda mengatakan, akhir 2029 bebeapa jenis plastik sekali pakai antara lain stryfoam, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik akan phase out.

“Ini sebagai upaya mengatasi sampah yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, dan sulit didaur ulang, seta mengidari potensi cemaran dari wadah kemasan berbahan PVC dan PS,” ungkapnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, Kadis Lingkungan Hidup Medan Suryadi Panjaitan dan pimpinan perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemko Medan

Baca Juga :  PT PLN Persero UPT Medan Tanam 10.000 Mangrove di Lubuk Kertang

Pegiat lingkungan hidup, bank sampah, dan pelajar itu, Sekda mengungkapkan, menurut Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan, Tahun 2022 Kota Medan menghasilkan 161,82 ton/hari dan sekitar 18,5 persen di antaranya sampah plastik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan undang-undang dan peraturan di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tengang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Regulasi Turunannya Mulai Dari Hulu Sampai Hilir

“Di Medan, telah pula diterbitkan Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Daerah Kota Medan

Dalam Pengelolaan Sammpah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” sebutnya seraya mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini.

Baca Juga :  Omzet Pelaku Usaha Meningkat Sejak Kawasan Kota Lama Kesawan di Revitalisasi

Di akhir sambutannya, Sekda mengajak semua pihak terus menggalakkan berbagai langkah dan upaya mendorong kehidupan berkelanjutan secara kondusif agar lingkungan sehat.

“Sebagai daerah dengan kearifan lokal uang tinggi, mari kita hidupkan kembali dan tanamkan pengetahuan serta pendekatan modern inovatif menuju daerah yang lebih bersih, hijau, dan bebas plastik,” ajak Sekda.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini ditandai dengan penanaman pohon oleh Sekda dan segenap undangan.

Pada hari itu juga diserahkan hadiah kepada para pemenang lomba, yakni cabang karya tulis Juara 1, II, dan III masing-masing Nazla Aurora Avysha, Alena Anggelita Siregar

Dan Muhammad Fakhry Azzam, Lomba Mewarnai Tingkat TK dan SD Kelas I Queen Qs Ariansyah, Sehzi Ghayda Kesuma, dan Muhammad Sultan,

Lomba Mewarnai Tingkat SD Kelas II dan III dimenangkan Dewi Salsabila, Nabila Khayla Alifia, dan Vania Syahira. Lomba Cipta Lagu Triboy Simanjuntak, Edward Sihombing, dan Nita Butarbutar dan Lomba Kreasi Daur Ulang Rapiq, Yuli Safitri dan Julius Mawati.(yong)

Berita Terkait

Berbagai Inovasi Dilakukan Agar Kota Medan Tetap Bersih
Kolam Retensi USU Selesai Dibangun, Ini Respon Warga
Kota Medan Raih Penghargaan Adipura di Tahun 2023
Pasca Revitalisasi, Taman Cadika Kian Memesona, Antusiasme Masyarakat Berkunjung Sangat Tinggi
Dari Tahun 2021-2024, Dinas SDABMBK Kota Medan Perbaiki Infrastruktur Jalan Sepanjang 339,37 Km
Sejumlah Trotoar Direhabilitasi, Pejalan Kaki Kini Merasa Lebih Aman & Nyaman
Omzet Pelaku Usaha Meningkat Sejak Kawasan Kota Lama Kesawan di Revitalisasi
Dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Taman Cadika
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 19:29 WIB

Berbagai Inovasi Dilakukan Agar Kota Medan Tetap Bersih

Jumat, 8 November 2024 - 19:21 WIB

Kolam Retensi USU Selesai Dibangun, Ini Respon Warga

Jumat, 8 November 2024 - 19:04 WIB

Kota Medan Raih Penghargaan Adipura di Tahun 2023

Selasa, 5 November 2024 - 13:50 WIB

Pasca Revitalisasi, Taman Cadika Kian Memesona, Antusiasme Masyarakat Berkunjung Sangat Tinggi

Senin, 4 November 2024 - 19:26 WIB

Dari Tahun 2021-2024, Dinas SDABMBK Kota Medan Perbaiki Infrastruktur Jalan Sepanjang 339,37 Km

Berita Terbaru

OPINI

Langkat 275 Tahun: Bertuah atau Tercoreng Korupsi?

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:25 WIB

Penghargaan yang didapat Pemkab Langkat atas kepedulianya kepada HAM.(ist)

Peristiwa

Pemkab Langkat Raih Piagam Kabupaten Peduli HAM Nasional 2024

Selasa, 14 Jan 2025 - 10:39 WIB