TELISIK | SIANTAR – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan di Kabupaten Simalungun. Konferensi pers itu digelar di Mapolres Siantar, Kamis (24/6) sore.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku yang diamankan adalah warga Siantar. Masing-masing berinisial YFP (31) dajln S (57) yang merupakan sebagi pemilik Diskotik Ferari.
Akan Ditindak Tegas
“Dalam press rilis ini, Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Senpi Pabrikan Amerika
Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap jurnalis itu karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dikatakan, korban minta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulannya dari Diskotik Ferrari. Kemudian, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu dengan menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (Ril)