• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 2 Oktober 2023 - 21 : 41
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Prapidkan Oknum Polres Langkat, PH : Proses Penahanan Tidak Sesuai Prosedur

Prapidkan Oknum Polres Langkat, PH : Proses Penahanan Tidak Sesuai Prosedur

admin by admin
Senin, 26 September 2022
0 0
Prapidkan Oknum Polres Langkat, PH : Proses Penahanan Tidak Sesuai Prosedur
1.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Penetapan tersangka dan penahanan Anggota DPRD Langkat Zulihartono alias Tono berbuntut panjang. Penasihat hukum (PH) Tono mengajukan praperadilan (Prapid) ke PN Stabat. Sidang Prapid itu pun digelar di PN Stabat, Senin (26/9/2022) pagi, di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH.

Pada persidangan yang dipimpin Kurniawan SH MH itu, gugatan (petitum) dari pemohon dianggap sudah dibacakan. Begitupun jawaban dari petitum pemohon, termohon (Kapolres Langkat) yang diwakili oknum kepolisian dari Polres Langkat, dianggap dibacakan.

BeritaTerkait

Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi

Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

PAC PP Stabat dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih kepada Puluhan Yatim Piatu

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Mengajukan replik

“Kedua belah pihak sepakat untuk menganggap gugatan dan jawabannya dianggap dibacakan. Sidang dilanjutkan besok, dengan agenda membacakan replik (tanggapan) dari kuasa hukum pemohon,” kata Kurniawan, sembari mengakhiri sidang itu.

Di luar persidangan, Muhammad Arrasyid Ridha SH MH, PH Zulihartono menyebutkan, perkara nomor 6/Pra.Pid/2022/PN STb itu berawal dari penetapan tersangka kliennya. “Hari ini sidang pertama Prapid yang kita ajukan. Telah dilakukan pemeriksaan identitas atau berkas para pihak,” kata Rasyid.

Perwakilan dari Polres Langkat mengikuti sidang Prapid di PN Stabat.

Agenda selanjutnya, kata Tasyid, besok pengajuan replik dari pemohon. Kemudian, Rabu (28/9/2022) nanti pengajuan duplik dari termohon, beserta saksi, bukti dan ahli. “Kami tegaskan, kami keberatan atas penetapan tersangka terhadap Zulihartono,” lanjutnya.

Alasannya, sambung Rasyid, Zulihatono dituduh melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP. Dimana, semua proses mulai penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik, dinilai tidak sesuai prosedur.

Kemudian, dalam penetepan Zulihartono sebagai tersangka penghasutan, penyidik tidak melihat hak imunitas terhadap wakil rakyat itu. Dimana penetapan tersangka terhadap Zuliharotno, saat dirinya melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan.

Harus ada dampak hukum

Mereka (anggota DPR), lanjut Rasyid, dilindungi undang – undang saat menjalankan tugasnya. Tidak dibenarkan sembarangan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa prosedur yang benar. Unsur – unsur yang ada pada pasal 160 KUHP itu, dinilai tidak memenuhi sebagaimana yang ada dalam tersebut.

Tim PH Zulihartnono alias Tono

Dimana, dalam pasal tersebut sangat jelas diatur, harus ada dampak hukum akibat penghasutan itu sendiri. “Faktanya, hingga saat ini tidak ada dampak hukum apa pun yang timbul dari hala tersebut,” tegas Rasyid.

Diinformasikan, anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Zulihartono alias Tono diamankan di Mapolres Langkat, Rabu (7/9/2022) pagi. Dia diamankan di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang, Langkat. Wakil rakyat itu, diboyong puluhan aparat kepolisian berpakaian preman, karena dituduh melakukan penghasutan. Hal itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tono diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP. Dalam waktu 1 x 24 jam, Tono akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.

Pngunjung sidang mengikuti persidangan.

Wakil rakyat itu, dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) pada Februari 2022 lalu. Hal itu berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan PT Rapala.

Pendukung (konstituen) Tono, kata Ridho, meminta wakil rakyat itu untuk memediasi persoalan antara warga dengan perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, Tono pun turun ke lokasi, untuk menenangkan masyarakat. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Anggota DRPD LangkatLangkatPN StabatPolres LangkatPraperadilan

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Penyembuhan Remaja Terjangkit DBD Di Aceh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Binjai Mencekam,Rumah Ketua MPC PP Kota Binjai Diserang Anggota IPK

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jual Material ke Proyek Tol Binjai – Langsa, Bos Galian C Ilegal Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: