Posisi Perempuan Dalam Politik Indonesia

- Tim

Selasa, 6 Mei 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Albernatalis Giawa

Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang artinya negara. Dalam arti luas, politik
adalah suatu aktivitas yang dibuat, dipelihara, dan digunakan untuk menegakkan peraturan
yang ada di dalam masyarakat itu sendiri.

Politik di Indonesia sangat sulit untuk ditebak, mengapa? Karena sistem politik di Indonesia masih sebagian besar menggunakan sistem money politics (politik uang). Kondisi seperti ini yang akan merusak sistem demokrasi Indonesia yang seharusnya demokrasi yang baik itu adalah demokrasi yang jujur dan adil.

Aristoteles pernah berkata bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Tapi sayangnya, tidak semua yang terjun ke dunia politik sadar akan tugas dan
tanggung jawabnya.

Tentu dalam hal ini muncul pertanyaan dikalangan masyarakat, apa hukuman yang pantas bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta melanggar aturan yang berlaku? Apakah partai politik asal diberikan sanksi juga? Atau justru akan dilindungi?

Di Indonesia diberikan hak untuk dipilih dan memilih yang artinya diperbolehkan untuk
berpolitik termasuk perempuan. Jika kita kilas balik tentang perempuan Indonesia tentu kita
tau bersama bagaimana kehidupan perempuan Indonesia zaman dulu.

Perempuan Indonesia zaman dulu sangat dilarang keras untuk menempuh pendidikan, tidak boleh bekerja di luar rumah dan menduduki jabatan penting di masyarakat karena dulu orang berpikir bahwa
perempuan itu hanya akan bekerja di dalam rumah saja.

Namun seiring dengan berkembangnya zaman, pemikiran kuno tersebut mulai mengalami perubahan sedikit demi sedikit menjadi lebih modern. Pergerakan ini dimulai oleh Raden Dewi Sartika dan Raden Ajeng Kartini yang merupakan pahlawan nasional yang memperjuangkan pendidikan perempuan.

Keduanya samasama berjuang untuk emansipasi perempuan, dimana RA Kartini mewariskan perjuangannya lewat buku, sedangkan Dewi Sartika mewariskan perjuangannya lewat sekolah yang dimulai pada tahun 1902.

Di zaman sekarang perempuan bisa menempuh pendidikan dimana pun dan kapan pun
yang artinya memiliki hak yang sama terhadap laki-laki, termasuk berpolitik. Pada tahun 1927
dibentuk Perhimpunan Istri Sedar yang diresmikan pada 22 Maret 1930.

Perhimpunan ini muncul atas dasar permasalahan perempuan Indonesia yang merebak, termasuk keadilan antara perempuan dan laki-laki dalam pergaulan. Bagi Istri Sedar, perjuangan wanita sewajarnya masuk ke lapangan politik dan tidak hanya memajukan kesejahteraan negara.

Demokrasi adalah proses penyelenggaraan sistem kekuasaan negara yang dilakukan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dibalik proses demokrasi itu ada sistem politik yang terus dimainkan oleh partai politik yang ada di Indonesia. Sistem politik ini yang mesti diwaspadai oleh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Editorial :  Yong Ganas, APBD Langkat 2024: Untuk Rakyat atau Asyik Buat Birokrasi?

Banyak partai politik di Indonesia yang mengusung kadernya untuk menjadi calon legislatif dan eksekutif bahkan ada beberapa partai politik yang berkolaborasi untuk memenengkan salah satu dari kadernya.

Tapi sangat di sayangkan, ketika yang di usung memenangkan suara dan menjabat sebagai pejabat di gedung putih, mereka tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Banyak kader dari partai yang ada di Indonesia yang melaukakn tindakan kriminal, misalnya mencuri uang rakyat (korupsi), penyalahgunaannarkoba, tindakan asusila dan lain sebagainya.

Aktivitas kriminalitas ini sudah semestinya di lawan dan dihapus di muka bumi Indonesia
karena jika dibiarkan akan merusak sistem hukum dan menggangu kesejahteraan rakyat
Indonesia.

Tapi perlawanan yang dilakukan kadang kalah dengan aktivitas suap-menyuap.
Misalnya kasus Harun Masiku dari PDIP yang menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos
menjadi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).

Kasus ini sudah berjalan hampir 7 tahun tapi tidak ada titik terang dari kasus ini. Apakah karena di tahun 2018 jokowi dodo yang menjadi presiden yang masih merupakan bagian dari kader PDIP? Atau ada oknum yang melindungi Harun Masiku ini?.

Tidak sampai disitu, kasus ini tidak hanya menyeret Harun Masiku tetapi juga menyeret sekjed PDIP yaitu Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Terseretnya Hasto Kristiyanto tersebut di karenakan sekjed PDIP tersebut melakukan aktivitas suap dan merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Setelah kejadian ini, ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan pernyataan yang mengatakan “ kalau Hasto itu ditangkap, saya datangi KPK”. Bagaimana seorang ketua umum partai besar di Indonesia bisa mengeluarkan statment seperti
itu.

Pernyataan tersebut seakan-akan menunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwasanya
tidak ada yang bisa menggangu kader PDIP walau kader tersebut melakukan kejahatan atau
kriminalitas. Hal seperti ini sebenarnya tidak pantas untuk dilakukan apalagi seorang mantan
presiden Indonesia.

Menurut hemat saya, bagi siapapun yang melakukan kejahatan termasuk suap harus di
hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Equality before the law yang artinya semua orang
sama dihadapan hukum. Asas ini merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum
yang harus dijaga. Asas ini sudah menunjukkan kepada kita bahwa di depan hukum semuanya
sama yang artinya sekalipun dia memiliki jabatan yang tinggi misalnya presiden atau anggota
dewan maka jika bersalah tetap bersalah. Negara Indonesia harus tetap memegang asas ini
karena Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga :  Kapal Besar dan Sampan Kecil di Tengah Lautan Politik

Dengan berkembangnya berita ini, timbul pertanyaan dikalangan masyarakat sampai
sekarang yaitu apakah partai politik juga mendapatkan sanksi terhadap kejahatan yang
dilakukan oleh kadernya atau tidak?.

Menurut saya seharusnya partai politik juga mendapatkan
sanksi atas kesalahan dan kejahatan yang dilakukan oleh kadernya sendiri karena sebelum yang
bersangkutan di calonkan (yang melakukan kesalahan & kejahatan), partai politik asal sudah
memikirkan secara matang berdasarkan kemampuan dari yang bersangkutan untuk dicalonkan.

Sanksi yang mungkin diberikan kepada partai politik ini adalah pengurangan jumlah kursi di
DPR & DPD. Jika awalnya partai politik yang bersangkutan memiliki jatah di DPR sebanyak
20% maka itu harus dikurangi menjadi 19% sampai 18%.

Hal ini sebagai bentuk peringatan bagi partai-partai politik di Indonesia untuk lebih jelih dalam memilih kadernya menjadi
anggota legislatif.

Dalam dunia politik ini, perempuan harus tetap masuk dalam ruang politik praktis supaya
hak-hak dari perempuan lebih bisa diperhatikan dan diperjuangkan. Keterwakilan perempuan
di dalam parlemen akan menciptakan kebijakan-kebijakan yang akan menguntungkan bagi
kaum perempuan itu sendiri.

Di dalam dunia politik, perempuan harus lebih bijak dalam
memilih partai politik untuk bisa secara bebas memperjuangkan hak-hak dari perempuan
Jangan sampai perempuan yang terjun di dunia politik ini masih menjadi boneka dari ketua
partainnya yang dimana perintah atau kebijakan dari ketua partai pasti hanya akan
menguntungkan sepihak saja.

Dari pernyataan diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa sistem politik di indonesia masih
perlu diperbaiki dan diperhatikan untuk menghindari hal-hal yang bisa merugikan warga
Indonesia dan merusak sistem demokrasi Indonesia.

Disisi lain perempuan memiliki hak yang
sama untuk berekspresi di dunia politik dengan menjadi anggota legislatif, yudikatif dan
eksekutif. Dengan masukknya perempuan dalam dunia politik, diharakan permepuan Indonesia
lebih sejahtera dan mendapatkan pendidikan yang cukup.

Terlepas dari itu semua, anggota
partai yang sudah memiliki jabatan dan melakukan kejahatan harus dihukum sesuai dengan
aturan yang berlaku, dan juga partai politik asal semestinya harus dikenakan sanksi yaitu
pengurangan jumlah kursi.

Hal ini bertujuan supaya partai politik tidak sembarangan
mengusung calon legislatif, yudikatif dan eksekutif. Mungkin dengan cara ini, sistem politik
dan demokrasi di Indonesia akan lebih efektif dan efesien.(**)

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Demo di Langkat: Dosa Masa Lalu atau Luka Masa Kini?”
“Kritik Oke, Fitnah Jangan: Polisi Tegas Basmi Narkoba”
“Dishub Langkat: Serius Tarik Uang, Lalai Bangun Fasilitas”
Editorial Yong Ganas : Dinas Pariwisata Langkat: Datang Menjaga atau Menghisap?”
Editorial :  Yong Ganas, APBD Langkat 2024: Untuk Rakyat atau Asyik Buat Birokrasi?
Langkat 275 Tahun: Bertuah atau Tercoreng Korupsi?
Kapal Besar dan Sampan Kecil di Tengah Lautan Politik
Tekad Pria Berjanggot Putih Membangun Negeri Bertuah
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:56 WIB

“Demo di Langkat: Dosa Masa Lalu atau Luka Masa Kini?”

Selasa, 6 Mei 2025 - 06:56 WIB

Posisi Perempuan Dalam Politik Indonesia

Senin, 5 Mei 2025 - 10:00 WIB

“Kritik Oke, Fitnah Jangan: Polisi Tegas Basmi Narkoba”

Minggu, 6 April 2025 - 15:31 WIB

“Dishub Langkat: Serius Tarik Uang, Lalai Bangun Fasilitas”

Minggu, 6 April 2025 - 10:08 WIB

Editorial Yong Ganas : Dinas Pariwisata Langkat: Datang Menjaga atau Menghisap?”

Berita Terbaru