Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja

- Tim

Selasa, 27 Juli 2021 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | SIANTAR – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK Pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan, Bertempat di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/21) jam 10.30 WIB.

Menurut data yang di himpunn awak media, tampak hadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH,Kabag ren Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH SIK MIK, Kasat Binmas AKP Relina Lumbanggaol SSos dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Baca Juga :  Bongkar Toko, Seorang dari Kawanan Pencuri Ditembak Mati

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK menyampaikan, pemusnahan barang bukti jenis ganja yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021, di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar

“Tersangkanya sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp14.500.00. Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba, agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,” kata Boy.

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan : Pemda Jangan Tutup Mata, Cabut Izin Galian C di Langkat yang Meresahkan

Kapolres berharap, agar semua stakeholders, instansi, kelompok masyarakat, bersama menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa, dari bahaya narkoba. “Tidak ada kenikmatan dengan narkoba, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat,” ajaknya.

Sebelum pemusnahan, Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr Maria Emy Sinaga terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja. “Kemudian, kami bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya,” pungkas Boy. (AViD/sr)

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.130 Preman Ditindak, Polda Sumut: Tak Ada Tempat untuk Ormas Bertopeng Kriminal
Periksa Kaur Keuangan Desa Se-Langkat: Diduga Pintu Masuk Gerogoti Dana Desa
Garansi Sumut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Hotmix di Sendayan dan Secanggang
Sindikat Ekstasi di Studio 21 Terbongkar: Libatkan Residivis dan Manajer Tempat Hiburan
Polda Sumut Sita 72 Kg Sabu, Jaringan Gunakan Aplikasi Zangi
Sabu 5 Kg Gagal Terbang di Kualanamu, 4 Kurir Dibekuk
Dekat Kantor Desa, Gudang Oplosan BBM Ilegal di Langkat Diduga Kebal Hukum”
“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:44 WIB

1.130 Preman Ditindak, Polda Sumut: Tak Ada Tempat untuk Ormas Bertopeng Kriminal

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:23 WIB

Periksa Kaur Keuangan Desa Se-Langkat: Diduga Pintu Masuk Gerogoti Dana Desa

Senin, 5 Mei 2025 - 13:03 WIB

Garansi Sumut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Hotmix di Sendayan dan Secanggang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:52 WIB

Sindikat Ekstasi di Studio 21 Terbongkar: Libatkan Residivis dan Manajer Tempat Hiburan

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:15 WIB

Polda Sumut Sita 72 Kg Sabu, Jaringan Gunakan Aplikasi Zangi

Berita Terbaru

Politik

Bobby Nasution Ajak Perindo Bersinergi Bangun Sumut

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:32 WIB

Pemerintahan

Rico Waas Pimpin Rapat Finalisasi Kepengurusan Apeksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:26 WIB