TELISIK | SIANTAR – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK Pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan, Bertempat di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/21) jam 10.30 WIB.
Menurut data yang di himpunn awak media, tampak hadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH,Kabag ren Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH SIK MIK, Kasat Binmas AKP Relina Lumbanggaol SSos dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK menyampaikan, pemusnahan barang bukti jenis ganja yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021, di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar
“Tersangkanya sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp14.500.00. Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba, agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,” kata Boy.
Kapolres berharap, agar semua stakeholders, instansi, kelompok masyarakat, bersama menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa, dari bahaya narkoba. “Tidak ada kenikmatan dengan narkoba, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat,” ajaknya.
Sebelum pemusnahan, Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr Maria Emy Sinaga terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja. “Kemudian, kami bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya,” pungkas Boy. (AViD/sr)