• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 11 Desember 2023 - 02 : 27
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Kejahatan - Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi

admin by admin
Sabtu, 19 Juni 2021
0 0
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | LABUHANBATU – Dipimpin AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg dan 2.000 butir pil ekstasi, Senin (14/6) sekira jam 09.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari giat Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson. Tim mengamankan neayan berinisial NA alias I (29), warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

BeritaTerkait

Dua Warga Namu Tating Diamankan, Nyimpan Narkoba

Tolak Narkoba dan Judi, Ribuan Warga Batang Serangan Desak Penegak Hukum Bertindak

Personil Polres Labuhanbatu Mengajar Bahasa Arab di Pondok Pesantren, Ini Dia Oknumnya

Polsek Padang Tualang Amankan Pengguna dan Pengedar Sabu

Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Dikirim Poldasu ke Jaksa

Tersangka diamankan saat melintas di depan Pos Polisi Beruhur, Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau, dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi BK 1912 VS.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak MSi di dampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, dari hasil penggeledahan mobil NA alias I ditemukan barang bukti narkoba.

Tersangka narkoba saat paparan di Mapoldasu

Di sana, ditemukan satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning. Satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning. Kemudian satu tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning.

Jumlah yang Fantastis

“Jumlahnya fantastis. Total keseluruhannya sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg. Tim juga mengamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” beber Kapolda, Jumat (18/6/2021) pagi.

Penangkapan itu selanjutnya dilaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan. Selanjutnya, orang nomor 1 di Mapolres Labuhanbatu itu langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit turun ke TKP di Cikampak Labusel.

Tersangka narkoba di Mapoldasu

Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal di TKP dan pelaku NI mengakui dianya disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Tujuan Riau

Dari situ, Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan.

Sumber awal keberangkatan tersangka yaitu, Tanjung Balai dan yang melakukan pengembangan ke Dumai. Tujuan sasaran penyerahan narkoba pun telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Kemudiqn, senin (14/6) sekira jam 20.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar.

“Tim didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah, dan dalam rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinsial N, berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM,” terangnya.

Selanjutnya, Selasa (15/6) sekira pukul 01.00 WIB tim kembali melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota, di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki berinisial BL, yakni TKP awal tersangka NA alias I mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap.

Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepling setempat dan Babinkamtimas, tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba. Personel Dit Narkoba Polda Sumut, Kanit III Subdit 1 AKP Abdi Harahap bergabung untuk membackup Polres Labuhanbatu.

Pagi harinya, tim kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI, sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening tersebu. Transaksi mencurigakan dari nomor rekenig 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313 pun diblokir.

“Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link. Untuk rekening 538401024588530 aatas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246. Selanjutnya, kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” ungkapnya.

Terhadap N, polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp.221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.

“Dari N disita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat. Dari pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO), diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tandasnya.

“Modusnya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau,” sebutnya.

Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yaitu sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” tuturnya.

Menyelatkkan 600.000 Orang

Kapolres juga mengatakan, narkotika golongan I jenis sabu seberat 60 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 600.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.

Pasal yang dilanggar, sambung Kapolres, yakni Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” tandasnya.

“Sumatera Utara adalah wilayah narkoba terbesar. Mari kita jaga daerah kita dan selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Saya tegaskan, kepada siapa pun yang ikut menjual dan bandar narkoba, akan kami tindak tegas. Kami komitmen perang terhadap narkoba,” tegas Kapolda sembari menyampaikan peredaran narkoba sasarannya adalah pelabuhan kecil di wilayah Sumatera Utara. (Humas)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: LabuhanbatuNarkobaPoldasuPolres Labuhanbatu

BeritaLainnya

Pemusnahan narkoba Polres Langkat1
Daerah

Musnahkan Barbut Narkoba, Polres Langkat Bakar 22,7 Kg Sabu dan 13,1 Kg Ganja

Kamis, 7 Desember 2023
Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat
Daerah

Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

Jumat, 24 November 2023
Gudang pengolahan CPO ilegal1
Daerah

Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

Rabu, 22 November 2023
Terpidana pemalsuan surat
Daerah

Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2, Murachman Dihukum Dua Tahun Penjara

Selasa, 21 November 2023
Antisipasi Terjadinya Aksi Begal, Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Keamanan Wilayah
Kejahatan

Antisipasi Terjadinya Aksi Begal, Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Keamanan Wilayah

Selasa, 21 November 2023
Galian C ilegal di Wampu
Daerah

Terkait Galian C Ilegal di Wampu, Kanit Tipidter Polres Langkat Bungkam

Senin, 20 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemusnahan narkoba Polres Langkat1

    Musnahkan Barbut Narkoba, Polres Langkat Bakar 22,7 Kg Sabu dan 13,1 Kg Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkab Asahan Bakal Punya KKPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPN Langkat Terima Mobdis Dari Pemkab Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Asahan Taufik ZA Tutup Pelatihan Tailor Made Training Tahun 2023

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tak Tercover BPJS, Keluarga Korban Begal Bingung Bayar Biaya Berobat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Slot Luar Negeri
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: