Dari hasil kerja keras itu, Ditres narkoba menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata AK47, 1 pucuk M16 serta 150 butir amunisi.
TELISIK | MEDAN – Penyidik Ditres Narkoba Poldasu mengungkap jaringan narkoba internasional dari lokasi terpisah. Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya petani, warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.
Laporan Masyarakat
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.
AK 47 dan M16
“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira jam 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF,” tandasnya.
Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.
Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.
Diupah Rp20 juta
Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda aceh, tepatnya di daerah Peureulak Aceh Timur, kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta
Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan Dirumah MF. “Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut. Dia juga dijanjikan upah Rp30 juta, agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.
“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya. (Humas)