TELISIK | MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diminta untuk segera menangkap para penadah ayam Bangkok curian yang masih berkeliaran.
Sebab, lima tersangka termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi otak pelaku pencurian ratusan ekor ayam Bangkok dan peralatan pabrik asbes milik korban, Nyoman (47), warga Jalan Murai, Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.
“Kita meminta Poldasu segera menangkap beberapa tersangka lagi yang menjadi penadah ratusan ayam Bangkok dan mesin pres milik klien kami,” ujar kuasa hukum Nyoman, Adlina lingga SH didampingi Andus Herjono Lingga SH kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (4/9) siang.
Adlina dan Andus itu mendatangi Mapolda Sumut untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terhadap penadah ayam Bangkok dan mesin pabrik asbes
Dijelaskan Adlina, desakan penangkapan terhadap penadah ratusan ekor ayam Bangkok dan peralatan produksi asbes itu bermula dari adanya aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri itu di kandang yang sebelumnya pabrik asbes milik korban Nyoman di Jalan Tani Asli, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Pasutri tersebut sudah dipercaya korban tinggal di gudang tersebut selamat bertahun-tahun. Pencurian ayam dan peralatan pabrik itu dilakukan pasutri tersebut sejak 2019 hingga Agustus 2020 lalu,” sebut Adlina.
Pencurian itu diketahui korban ketika mendatangi gudang yang sebelumnya pabrik asbes. Saat ditanyai korban, keesokan harinya pasutri tersebut langsung kabur. Sekira 450 ekor ayam Bangkok dan sejumlah peralatan serta mesin pres asbes telah dicuri hingga mengakibatkan kerugian hampir Rp2 miliar.
“Setelah pabrik asbes itu tutup, klien saya menjadikan gudang itu sebagai tempat ternak ayam Bangkok,” terang Adlina.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolda Sumut pada 29 Agustus 2020. Direktorat Reskrimum Polda Sumut kemudian menangkap lima tersangka terdiri otak pelaku pasutri berikut dua penadah beberapa ekor ayam Bangkok dan seorang lagi penadah besi-besi mesin (pres) pabrik asbes (botot).
Namun, menurut korban, masih banyak pria etnis keturunan warga Kecamatan Brahrang, Binjai yang menjadi penadah sekira 450 ekor ayam Bangkok tersebut yang belum ditangkap Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut.
Karena itu, korban melalui kuasa hukumnya meminta Polda Sumut segera menangkap para penadah yang masih bebas berkeliaran tersebut.
ditambahkan Andus , untuk melakukan penangkapan terhadap para penadah tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. Jika tak kunjung tuntas, maka akan menyurati Mabes Polri.
“Tadi, setelah kami ketemu dengan penyidik mempertanyakan penyelidikan terhadap para penadah yang belum ditangkap, dikatakan mereka terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Kalau tidak selesai juga, kami akan bawa ke mabes Polri,” sesuai dengan slogan presisi yang dicanangkan oleh bapak kapolri jenderal listio sigit prabowo dimana hukum harus ditegakkan tidak boleh tumpul keatas dan tajam kebawah tegasnya. (Rasyid)