• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 2 Oktober 2023 - 20 : 34
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Sumut - PNKT Minta Edy Rahmayadi Koreksi SK Pengangkatan Plt Karang Taruna Sumut

PNKT Minta Edy Rahmayadi Koreksi SK Pengangkatan Plt Karang Taruna Sumut

admin by admin
10 bulan yang Lalu
0 0
PNKT Minta Edy Rahmayadi Koreksi SK Pengangkatan Plt Karang Taruna Sumut

Budhy Setiawan

1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | MEDAN – Terbitnya SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budhy Setiawan. Ia meminta meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi agar mengoreksi SK tersebut.

Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

BeritaTerkait

Wabup Asahan Ikuti Penutupan PRSU Ke- 49

Syah Afandin Hadiri Pembukaan PRSU ke-49

Gubsu Edy : Hari Pers Tertua di Indonesia Dilahirkan di Sumatera Utara

Apel Akbar HUT ke-92 Al-Washliyah, Edy Rahmayadi : Seluruh Warga Harus Menerjemahkan Makna ‘Washal’ dalam Kehidupan

Kakanwil Kemenkumham Imam Suyudi Terima Penghargaan Dari Gubernur Sumut

“Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut,” kata Budhy.

Hal ini kata Budhy berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, di Jakarta baru-baru ini.

“Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna. Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya,” ujarnya.

“Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideran hukumnya,” ucapnya. 

Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut.

“Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan,” ujarnya.

Menurutnya, SK Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh.

“Dan arahan Ketum kami biar aja dijelaskan melalui media,” jelasnya. (AVID)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Edy RahmayadiGubernur Sumut

BeritaLainnya

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Pemko Medan Berlangsung Khidmat
Sumut

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Pemko Medan Berlangsung Khidmat

10 bulan yang Lalu
Topan Ginting Terpilih Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan
Sumut

Topan Ginting Terpilih Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan

10 bulan yang Lalu
Atasi Kemacetan, Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai
Sumut

Atasi Kemacetan, Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai

10 bulan yang Lalu
Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan
Daerah

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

10 bulan yang Lalu
Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi
Daerah

Anas Urbaningrum : Keripik Cinta Mas Hendro Padukan Prinsip Bisnis Akumulasi dan Distribusi

10 bulan yang Lalu
Bobby Ingin Kelak Ada Hafiz Jadi Pemimpin Medan
Sumut

Bobby Ingin Kelak Ada Hafiz Jadi Pemimpin Medan

10 bulan yang Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Penyembuhan Remaja Terjangkit DBD Di Aceh

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Binjai Mencekam,Rumah Ketua MPC PP Kota Binjai Diserang Anggota IPK

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jual Material ke Proyek Tol Binjai – Langsa, Bos Galian C Ilegal Bungkam Saat Dikonfirmasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Ruko Ambrol di Tandam, Satu Unit Milik Pegawai PUPR Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: