• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Jumat, 24 Maret 2023 - 20 : 07
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Daerah - PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II

PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II

admin by admin
Sabtu, 28 Januari 2023
0 0
PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | DELI SERDANG – Ratusan karyawan PTPN II yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri  (PN) Lubuk Pakam, Jum’at (27/01) siang. Mereka mendesak, agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN II No 62 di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam orasinya di halaman gedung PN Lubuk Pakam, massa SPP PTPN II menilai rencana PN Lubuk Pakam untuk melakukan eksekusi terlalu dipaksakan. Karena, terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Dimana, dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN LBP, sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah.

BeritaTerkait

Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Buat Laporan ke Kejatisu

Diduga Gunakan Surat – surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Gawat!!! Karyawan PKS Sawit Seberang Diduga Gelapkan Aset PTPN II

Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK, menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN II. Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN II telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi  oleh sdr Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN II juga telah melakukan upaya hukum pidana atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953, yang diduga palsu  oleh Rokani dkk, dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp. Dimana, penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang Penggugat sdr M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi dan ternyata upaya hukum PTPN II dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian Negara.

Apabila PN Lubuk Pakam tetap ingin melaksanakan eksekusi dengan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan yang diajukan Rokani dkk, SKTPPTSL, lokasi tanahnya tidak berada di lahan HGU No 62/Penara, atau merupakan kesalahan objek lokasi (error in objecto).

Karena dalam bukti surat tersebut, tanah Rokani dkk berada di Kebun Tanjung Merawa Kiri, dengan komoditi tanaman tembakau eks PTP IX. Sedangkan lahan HGU No 62 Penara, merupakan bahagian Kebun Tanjung Garbus dengan komoditi tanaman karet eks PTP II.

Penegasan itu juga diungkapkan Datuk OK Nazar, salah seorang tokoh masyarakat Batang Kuis yang dimintai tanggapannya. Ia menyebutkan, kebun tembakau PTP IX di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai.

Kalau di areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena, dan Bangun Sari memang areal tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk Pakam. Tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik  PTPN II bukan eks PTP IX.

Sebagai tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan, Datuk OK Nazar faham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjung Morawa, Batang Kuis sampai Lubuk Pakam. Karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul.

Datuk OK Nazar tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP IX. “Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada orang – orang tua di sekitar Batang Kuis, pasti mereka membantahnya,” jelas Datuk OK Nazar.

Perwakilan SPP PTPN II kemudian diterima Wakil Ketua PN Lubuk Pakam dan jajarannya  diruang Command Center PN Lubuk Pakam. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan, agar PN Lubuk Pakam menunda eksekusi. Karena, masih ada upaya hukum baik perdata dan pidana yang dilakukan oleh PTPN II.

Perwakilan SPP PTPN II juga mempertanyakan PN Lubuk Pakam tidak memberikan surat SKTPPTSL milik Rokani dkk yang dipergunakan di PN Lubuk Pakam kepada penyidik Polda Sumatera Utara. Sehingga, diduga PN Lubuk Pakam tidak mendukung  perlawanan kepada mafia tanah dan mafia peradilan.

Selanjutya perwakilan SPP PTPN II menyampaikan, bahwa eksekusi oleh PN Lubuk Pakam bukan untuk kepentingan para Penggugat, masyarakat petani/penggara, akan tetapi ini untuk kepentingan mafia tanah. Karena, dapat dibuktikan bahwa para penggugat  telah mengalihkan lahan HGU No 62/Penara kepada sdr AS yang diduga sebagai donator yang membiayai perkara gugatan Rokani dkk.

Atas desakan perwakilan SPP PTPN II,  Wakil Ketua PN Lubuk Pakam dan jajarannya menyampaikan, bahwa rencana eksekusi akan ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan.

Dikawal 24 Jam

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun pihak PTPN II tidak ingin kecolongan. Areal HGU No 62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit, akan dikawal ketat selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.

“Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara,” ujar Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN II di lokasi areal HGU Penara usai aksi demo ke PN Lubuk Pakam. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: PN Lubuk PakamPTPN II Tanjung Morawa

BeritaLainnya

Ramadhan Fair XVII, Pemko Medan Sediakan 246 Stand Kuliner dan 60 Stand Kriya
Sumut

Ramadhan Fair XVII, Pemko Medan Sediakan 246 Stand Kuliner dan 60 Stand Kriya

Jumat, 24 Maret 2023
YW Bantah Punya Hubungan Khusus dengan Oknum Komisioner Bawaslu Langkat
Daerah

YW Bantah Punya Hubungan Khusus dengan Oknum Komisioner Bawaslu Langkat

Kamis, 23 Maret 2023
Cegah Aktifitas Asmara Subuh, Pemko Medan Gelar Penertiban
Sumut

Cegah Aktifitas Asmara Subuh, Pemko Medan Gelar Penertiban

Kamis, 23 Maret 2023
Pastikan Umat Islam Kota Medan Tenang & Khusyuk Jalani Ibadah Puasa
Sumut

Pastikan Umat Islam Kota Medan Tenang & Khusyuk Jalani Ibadah Puasa

Kamis, 23 Maret 2023
Di Usia 105 Tahun, Nek Satinem Baru Memiliki KTP & KK
Sumut

Di Usia 105 Tahun, Nek Satinem Baru Memiliki KTP & KK

Kamis, 23 Maret 2023
Bobby Nasution Minta Dishub Atasi Kemacetan, Polres Belawan Tangani Bajing Loncat
Sumut

Bobby Nasution Minta Dishub Atasi Kemacetan, Polres Belawan Tangani Bajing Loncat

Rabu, 22 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rapor Merah Kota Medan dan Tolak Perpu Cipta Kerja

    Rapor Merah Kota Medan dan Tolak Perpu Cipta Kerja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Hubungan Asmara dengan Komisioner Bawaslu Langkat, YW Lulus PKD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Soroti Kritikan Ketua DPRD ke Walikota Medan, LBH Medan : Harus Ditindaklanjuti dengan Serius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Demo Tungal Di Mabes Polri, Pak Uda Sampaikan Maraknya Narkoba di Binjai, Langkat & Deli Serdang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Brutal.! Geng Motor di Binjai Serang Warga Pakai Sajam Jelang Sahur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Bisnis Lahan yang Korbankan Hak Pendidikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: