PLTU P Susu, Dari Persolan Limbah FABA hingga Larangan Aktifitas Nelayan

- Reporter

Senin, 21 Maret 2022 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | PANGKALAN SUSU – Puluhan bocah di Dusun IV Panton, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu menderita gatal-gatal. Warga meyakini, penyakit yang diderita bocah itu diduga karena terpapar limbah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pangkalan Susu. Limbah pembangkit listrik batubara, yakni fly ash dan bottom ash (FABA) anak perusahaan BUMN itu, diduga sudah mencemari lingkungan sekitar.

Fahri, Iffo dan Jihan (sebahagian dari puluhan anak) menderita gatal – gatal di seluruh tubuhnya. Bahkan, jari tangan dan beberapa bagian tubuh mereka melepuh dan bernanah. Setiap hari, mereka harus mengkonsusi obat untuk meredakan rasa gatal.

Ketergantungan Obat

“Kalau gak minum obat sehari saja, gatal – gatalnya langsung kambuh. Parahnya lagi, jari tangan dan dekat alat kelaminya melepuh dan bernanah. Sebelum ada PLTU, gak pernah anak – anak di sini seperti ini. Sejak beberapa tahun belakangan ini, baru terjadi seperti ini,” ketus Yanti beberapa waktu lalu.

Masyarakat sekitar menduga, air tanah yang mereka gunakan sudah tercemar limbah FABA yang menumpuk di sekitar PLTU P Susu. Karena lingkungan yang tak sehat itulah, mereka meyakini bahwa penyakit yang diderita anak – anak di sana, berawal dari pengolahan limbah batubara yang diduga tak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tetangga saya pernah memandikan anaknya dengan air mineral yang dicampur antiseptik selama beberapa minggu. Alhamdulillah, kulit anaknya sehat. Karena terbentur biaya dan anaknya tak lagi mandi dengan air anti septik, penyakit kulit anaknya pun kambuh lagi,” tandas Yanti.

Mengandung Radio Aktif

Ironisnya lagi, PLTU batubara Pangkalan Susu sudah memanfaatkan FABA untuk bahan baku paving blok dan batako. Produk turunan FABA itu, nantinya akan digunakan masyarakat sekitar, melalui program CSR dari perusahaan pembangkit listrik itu.

Bahkan, pada 14 Maret 2022 silam, Pemerintah Kabupaten Langkat sudah menandatangani MoU dengan PT Indonesia Power Pangkalan Susu dan PLN UIKBSU untuk pemanfaatan FABA tersebut. Dari MoU itu, Pemkab Langkat diharapkan dapat menjadi pilot projek dalam pemanfaatan FABA.

Menyikapi hal itu, Penasehat senior Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah menetapkan FABA sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu karena, ada kandungan radioaktif dalam batubara yang dipanaskan pada suhu tertentu.

Sehingga, ada bagian mineralnya yang diaktifkan dari proses pemanasan dengan suhu yang tinggi saat digunakan untuk bahan bakar PLTU. Radioaktif itu sebenarnya bisa meluruh dalam waktu tertentu. “Kita gak pernah tau bagaimana FABA ini dikelola. Makanya, pada era tahun 90-an, KLHK menetapkan FABA sebagai limbah B3,” lanjut wanita pecinta lingkungan itu.

Kadar radioakti itu tergantung dari asal dan juga mineral yang terkandung dalam batubara itu sendiri. Karena kerentanannya itulah, KLHK juga pernah menetapkan FABA sebagai limbah B3. “Risikonya cukup besar. Meskipun sudah dikeluarkan dari B3 menjadi B3 terdaftar, tapi penanganannya tetap dipantau,” ketus Yuyun.

Harus ada Uji TCLP

Begitupun, kata pemerhati lingkungan itu, material dari FABA tersebut hingga kini masih sama seperti sebelum dikeluarkan dari B3. “Apakah kemudian itu bisa begitu saja digunakan di samping rumah atau lingkungan sekitar kita. Dari FABA itu, hanya 1 persen yang bisa dimanfaatkan, sisanya bagaimana. Atau, coba aja dulu digunakan di rumah bupati atau wakil rakyat,” tegas wanita berkacamata itu.

Baca Juga :  Kasek KPU Langkat : Bantuan Transportasi KPPS Rp50 Ribu

Seharusnya, FABA sendiri tidak serta merta langsung dimanfaatkan, sebelum ada pembuktian secara ilmiah terkait dampaknya terhadap lingkungan. Semestinya, harus ada uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP). Atau metoda ekstraksi contoh uji yang digunakan, sebagai metoda analisis untuk mensimulasi pelindian yang akan terjadi pada tempat penimbunan limbah B3.

“Sebenarnya, sebelum menentukan FABA itu sebagai limbah non B3, banyak faktor – faktor  penentu yang harus dilaksanakan. Mengingat batubara adalah merupakan fosil, dipastikan banyak zat kimia yang terkandung di dalamnya. Ada yang merkurinya tinggi dan ada juga yang sulfurnya tinggi, tergantung dari asal batubaranya,” kata Yuyun menjelaskan lebih rinci.

Konvensi Minamata

Pada 1 Agustus 2017, batubara sudah diberlakukun dalam perjanjian (Konvensi) Minamata tantang merkuri, yang harus diatur dan disepakati agar konsentrasinya diturunkan dari cerobong pembakaran. Karena terdeteksi emisi dari PLTU bisa terbang ke tempat yang sangat jauh.

Seperti yang dialami masyarakat di Pasifik, ikan yang mereka konsumsi memiliki kandungan merkuri tertinggi di dunia. Padahal, di sana tidak ada penggunaan batubara. Namun pencemarannya melalui limbah yang terbang di udara secara atmosforik dan kemudian jatuh ke laut.

Tahun ini, mulai 21 hingga 25 Maret 2022 di Bali, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi ke-4 Konvensi Minamata. Emisi dari pembangkit listrik tenaga batubara, juga masuk dalam bahasan pertemuan tersebut. Ironisnya, Indonesia sendiri memproduksi 130 juta ton FABA tiap tahunnya, dari 120 perusahaan pengguan batubara.

“Jika filternya baik, penanganan teknologinya terus diperbaiki, maka limbah FABA yang dihasilkan tidak semasit itu. FABA bahkan sudah terbukti dapat membuat orang sakit kanker dan kasusnya sudah banyak terjadi. Jadi, kalau dibuat paving blok dan batako, berarti racunnya malah didekatkan ke manusia. Itu justru sangat berbahaya,” tandas aktivis yang berkantor di Denpasar Selatan, Bali itu.

Dilarang Mencari Ikan

Selain hal tersebut, nelayan di seputaran perairan Pangkalan Susu mengeluhkan hal yang berbeda. Mereka mengaku tak diberik akses melaut di seputaran PLTU Pangkalan Susu. Nelayan selau diusir sekuriti yang berjaga disana, jika beraktifitas di dekat perusahaan pembangkit listrik itu.

“Banyak warga di sini yang dilarang menangkap ikan dekat PLTU. Namanya nyari makannya di situ, ya kami balik lagi nangkap ikan di sana. Alasannya, kerena PLTU itu sering kehilangan, makanya kami dilarang. Dah satu bulan ini aku gak melaut,” kata Saparudi (43) yang kini bekerja serabutan untuk memenuhi nafkah keluarganya.

Pria berambut panjang itu mengungkapkan, sebelum ada larangan menangkap ikan, dia bisa mendapatkan hasil minimal Rp200 ribu per harinya. Untuk menangkap ikan, sekarang mereka harus menempuh jarak yang lebih jauh lagi. Begitupun, hasilnya belum bisa dipastikan setimpal.

Harus ada Dasar Hukum

“Kedepannya, kami berharap agar bisa menangkap ikan lagi di PLTU. Kalau persoalan kehilangan, mereka kan punya petugas keamanan. Jadi, jangan nelayan yang dilarang mencari nafkah di sana. Sebelum ada PLTU, di sanalah tempat kami mencari ikan,” ketus Rudi dengan penuh harap.

Baca Juga :  Safari Jumat ke Masjid Al Ma'ruf, Bobby Nasution: Masjid Juga Wadah Belajar

Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti SE menegaskan, segala bentuk pelarangan tersebut haruslah ada dasar hukumnya. Kalau ada dasar hukum yang jelas, pihak PLTU seharusnya juga mensosialisasikannya kepada masyarakat sekitar.

Paling tidak, pihak perusahaan juga harus bertanggungjawab atas masyarakat yang mencari makan di sana. Karena, sebelum ada PLTU, kawasan itu merupakan area tangkap nelayan sekitar. “Di zaman penjajahan aja nelayan gak diusir, ini dah merdeka kok malah diusir,” ketus Mimi kesal.

Wanita berkacamata itu menambahakan, pelarangan itu merupakan perbuatan yang semena-mena. Karena, gak ada dasar hukum yang jelas dan itu merupakan bentuk pembodohan kepada masyarakat. “Kalau ada kehilangan, seharusnya sistem penjaggannya diperketat, bukan nelayan yang dilarang,” tegasnya.

“PLTU terlalu arogan terhadap masyarakat di sekelilingnya. Alangkah lebih baik jika masyarakat dan PLTU saling berdampingan. Ketika masyarakat disudutkan, pasti akan timbul sikap untuk melakukan penolakan dan melawan. Karena masyarakat gak akan tahan lapar,” tegasnya.

Dankamla Pangkalan Susu Letda Sunarno mengatakan, PLTU tidak pernah melarang nelayan untuk mencari ikan di perairan perusahaan pembangkit listrik itu. “Berarti nelayan mancing di bawah dermaga. Kalau di perairan di depan PLTU gak ada larangan. Tapi klo  di bawah dermaga, berbahaya bang mancing di situ dan takut terjepit gak ada yang tau,” tukas Sunarno.

Sementara Budi, Humas PLTU Pangkalan Susu enggan berkomentar terkait keluhan warga tersebut. Hinga berita ini diterbitkan, dia belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, meskipun pesan singkat tersebut sudah diterimanya.

Penyumbang CO2e terbesar

Menurut data Isntitute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta,  sektor energi menyumbang 40%, atau setara 453,2 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dari total emisi gas rumah kaca (GRK) nasional pada tahun 2010. Emisi GRK di sektor energi bersumber dari berbagai macam aktivitas sub-sektor yaitu: transportasi, industri, pembakaran BBM, dan pembangkitan listrik menggunakan bahan bakar fosil.

Penurunan emisi GRK sektor energi dapat dilakukan dengan menerapkan berbagai strategi mitigasi untuk setiap sub-sektor. Salah satu sumber emisi terbesar adalah, pembakaran bahan bakar fossil pada pembangkit listrik.

Data inventori GRK dari Kementerian ESDM menunjukkan, di tahun 2015 emisi pembangkit listrik berkontribusi paling besar pada sektor energi sebesar 175,6 juta ton CO2e atau 67% dari total emisi sektor energi. PLTU batubara menyumbang emisi sebesar 122,5 juta ton CO2e atau 70% dari seluruh emisi pembangkit listrik.

Emisi pembangkit listrik diproyeksikan meningkat sampai dua kali lipat pada tahun 2028, menjadi sebesar 351,3 juta ton CO2e. Dimana, kontribusi emisi dari PLTU mencapai 301,3 juta ton CO2e atau 86% dari total emisi pembangkit listrik.

Meskipun Undang – undang Cipta Kerja telah mengeluarkan limbah batubara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021, namun yang pasti, FABA sebelumnya sudah diakui publik dan dalam Konvensi Minamata sebagai bahan berbahaya. (Ahmad)

Berita Terkait

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin
HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi
Bobby Nasution Dampingi Wamenkes Groundbreaking Oncology Center Building Adam Malik Hospital
Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan
Pelaksanaan APBD 2024 Pemko Medan Tercatat Cukup Sehat
Jelang Ahir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek
Dukung Program One Day No Car, Bobby Nasution Kerja Naik Bus Listrik
Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:03 WIB

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:00 WIB

HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bobby Nasution Dampingi Wamenkes Groundbreaking Oncology Center Building Adam Malik Hospital

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:36 WIB

Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:22 WIB

Pelaksanaan APBD 2024 Pemko Medan Tercatat Cukup Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB