PKS Anggap Penarikan PPN dari Sembako Tak Pancasilais

- Reporter

Sabtu, 12 Juni 2021 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada bahan pokok atau sembako adalah kebijakan yang tidak Pancasilais dan menyengsarakan rakyat.

Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mana perekonomian juga turut terdampak.

“Ini kebijakan yang tidak Pancasilais, karena mencederai rasa keadilan. Dalam kondisi pandemi seperti ini dapat semakin menyengsarakan rakyat,” kata Syaiku dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6).

Syaikhu menyebut arah kebijakan pajak di Indonesia semakin memperbesar ketimpangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin. Pasalnya, sebelum nya pemerintah mengeluarkan kebijakan gratis pajak bagi mobil baru.

“Ini keadilannya di mana jika benar bahwa sembako akan dipajaki? Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesty, pajak korporasi diringankan, dan pajak mobil mewah dibebaskan?”

Baca Juga :  Makin Tergantung dengan China, Indonesia Disarankan Gabung OECD daripada BRICS

Syaikhu meminta pemerintah berempati dengan kondisi yang menghimpit rakyat. Dalam situasi resesi seperti saat ini, kata Syaikhu, insentif pajak untuk masyarakat menengah bawah diprioritaskan.

“Kami di PKS mengusulkan agar pajak penghasilan masyarakat berpendapatan kurang dari Rp8 juta dihapuskan. Dan pajak sepeda motor cc kecil juga ditiadakan. Ini akan sangat membantu kelompok masyarakat bawah,” ujarnya.

Syaikhu juga mengingatkan pemerintah agar mengkaji secara komprehensif dampak dan risiko kebijakan pajak sembako sebelum diwacanakan ke publik dan diajukan ke DPR RI.

“Harus dikaji betul dampak dari kebijakan tersebut sebelum dilemparkan ke publik dan DPR RI. Karena ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas dan trust publik ke pada pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga :  SBY Singgung Pengangguran-Kemiskinan Drop di Kepemimpinannya

Pemerintah akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (Net/CNN)

Berita Terkait

Kepengurusan Baru Akan Tiba, Anggota Koperasi TKBM: Ini Milik Kita Bersama
Pilkada Langkat 2024: Paslon BISA Unggul Sementara Berdasarkan Real Count
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pj. Bupati Langkat Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024
Amplop 50 Ribu, Harga Murah Demokrasi Langkat yang Tercoreng
Pilkada Langkat Tercemar: Aparat Desa Digiring, Demokrasi Dikhianati!
Kampanye Akbar SATRIA Dihadiri Puluhan Ribu? Jangan Bohongi Publik
Survei Pramana’s Institute Indonesia Dipertanyakan: Kredibilitas dan Klaim Dipersoalkan
Mulai 24-26 November APK Ditertibkan, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Kepengurusan Baru Akan Tiba, Anggota Koperasi TKBM: Ini Milik Kita Bersama

Rabu, 27 November 2024 - 16:40 WIB

Pilkada Langkat 2024: Paslon BISA Unggul Sementara Berdasarkan Real Count

Selasa, 26 November 2024 - 17:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pj. Bupati Langkat Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 09:39 WIB

Amplop 50 Ribu, Harga Murah Demokrasi Langkat yang Tercoreng

Selasa, 26 November 2024 - 05:40 WIB

Pilkada Langkat Tercemar: Aparat Desa Digiring, Demokrasi Dikhianati!

Berita Terbaru