TELISIK | STABAT – Dalam pengurusan santunan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di PT Jasa Raharja, masyarakat masih banyak yang salah kaprah. Ada yang berasumsi, pengurusannya sulit dan bertele – tele. Bahkan ada yang kebingungan hingga terpaksa menggunakan jasa calo.

Pj Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Stabat Hendri Hidayat SE mengatakan, untuk mengklaim asurasi laka lantas di perusahaan BUMN itu, tidaklah membutuhkan biaya dan sangat mudah. “Cukup dengan melengkapi berkas – berkas yang valid, maka santunan akan dicairkan,” kata Hendri, Kamis (21/7/2022) sore.
Hal yang paling penting, kata pria asal Surabaya ini, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) haruslah terpenuhi. “Penuhi saja pajak kendaraan bermotor, laporan polisi dan berkas lainnya. Pengurusan Jasa Raharja gak dipungur biaya kok,” tegasnya.

Dalam pengurusannya, Pria berkulit putih itu ngimbau agar tidak menggunakan jasa calo. Karena, hal itu justru dapat merugikan pihak penerima santunan. Selain itu, citra PT Jasa Raharja juga akan rusak akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Maka bayarlah SWDKLLJ dan IWKBU di Samsat terdekat, untuk kepastian jaminan korban laka lantas. Hindari berurusan dengan oknum yang mengaku bisa mempermudah urusan santunan Jasa Raharja. Langsung urus sendiri saja, jika persyaratan sudah lengkap,” tandas Hendri. (Ahmad/Yong)