TELISIK | STABAT – Belasan dokter puskesmas di Kabupaten Langkat dipindahtugaskan. Mereka resah, karena tempat tugas mereka yang baru semakin jauh dari domisilinya. Surat tugas yang mereka terima, juga tak ada tercantum tanggal sampai kapan mereka dinas di puskesmas anyarnya.
Hal itu disampaikan beberapa dokter yang minta namanya tidak dipublikasi. Bahkan, kata mereka, dokter di beberapa puskesmas yang jumlahnya ‘overload’ tak ada yang dipindahtugaskan.
Jauh dari Domisili Dokter
“Kenapa kami yang berdomisili di luar Langkat ditugaskan di puskesmas yang lebih jauh. Puskesmas Stabat, Bukit Lawang dan Karang Rejo dokternya kan banyak, kok gak dipindahkan,” kata dokter yang ditugaskan semakin jauh dari domisilinya, Senin (13/12) siang.
Menyikapi hal itu, pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs Widodo MSi mengatakan, Pelaksana Tugas (PLt) dinas terkait hendaknya memahami mekanisme. Pemindahan tugas sementara pegawai haruslah memiliki batas waktu.
Harus Ada Batas Waktu
“Dalam surat yang dikeluarkan, seharusnya dicantumkan sampai kapan pegawai ditugaskan di tempat yang baru. Harus ada tanggal limit tugasnya,” terang pria yang pernah bertugas di Kanreg VI BKN Medan itu.
Selain itu, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg XIII BKN Banda Aceh tersebut menambahkan, PLt dinas terkait haruslah jeli dan bijak dalam mengambil keputusan.
Harus Efisien
“Jangan karena faktor suka dan tak suka, pegawai dipindahtugaskan. Kenapa dokter dari puskesmas yang jumlahnya berlebihan, kok gak diperbantukan ke puskesmas yang dokternya minim. Harus efisienlah, jadi gak menimbulkan ketimpangan,” tandas Widodo.
PLt Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat dr Juliana saat dikonfirmasi enggan mengomentari hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya tak dibalas, meskipun sudah dibacanya. (Ahmad)