TELISIK | STABAT – Kanit Pidum Polres Ipda Herman F Sinaga SH SSos MH, bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan Basri Lubis alias Basri (33), warga jalan Objek Dusun V, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, melalui Kanit Pidum mengatakan, sekira bulan Juni tahun 2019 atas nama pelapor Rubiadi, ada menitipkan 8 (delapan) ekor kambing kepada terlapor Basri Lubis.
Tujuannya, agar dipelihara sampai beranak pinak. Nantinya, pelapor akan memberikan kepada terlapor upah, berupa hasil penjualan kambing yang dibagi dua saat penjualan.
Namun pada November 2020, pelapor datang ke kediaman Basri Lubis untuk mengecek ternak kambingnya. Saat itu, sudah bertambah dan berjumlah 12 ekor. Namun, pada saat pelapor mengecek ke kandang kambing tersebut, ternyata kambing yang dititipkan sudah tidak ada.
Setelah ditanyakan kembali oleh pelapor, terlapor menjawab sudah menjual keseluruhan kambing milik pelapor tersebut.
Pelapor yang merasa kesal, lalu meminta terlapor untuk mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing yang berjumlah Rp5,7 juta. Namun hingga saat ini terlapor tidak kunjung mengembalikan modal pembelian kambing itu.
Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp5,7 juta. Kemudian pelapor datang ke SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan, guna proses hukum, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP /B/532/XI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 02 September 2021.
Terlapor kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa tim opsnal ke Polres Langkat, guna dilakukan proses lebih lanjut. (Don/red)