PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

- Reporter

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat – Sidang perdana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Terbit Rencana PA (TRP) digelar di PN Stabat, Rabu (30/8/2023) siang. Dakwaan perkara Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb yang rencananya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terpaksa ditunda hingga Senin (11/9/2023) mendatang.

Hal itu menyusul atas permintaan penasihat hukum (PH) terdakwa, agar Bupati Langkat Nonkatif tersebut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka. “Sesuai dengan surat penetapan dan permintaan keluarga kepada kami, bahwa di persidangan ini untuk menghadirkan terdakwa dan barang bukti yang mulia,” ujar Harlianda Saputra SH MH.

 

Yogi Fransis Taufik SH MH selaku JPU menanggapi, bahwa terdakwa TRP sendiri masih terikat dalam perkara lainnya. “Kami berpendapat yang mulia, untuk mempersingkat persidangan ini, alangkah lebih baik dan efektif tetap secara online,” kata Kasi Datun Kejari Langkat itu.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Panti Rehabilitasi Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

 

Menyikapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH memutuskan untuk menunda persidangan itu. “Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, meminta agar persidangan ini dilaksanakan secara offline,” tutur Ledis, yang juga didengarkan oleh TRP via video teleconverence dari Lapas Kelas I Cipinang.

Terkait permohonan tersebut, lanjut Ledis, akan disampaikan majelis hakim secra resmi kepada JPU. “Jadi kita tunda persidangan ini hingga hari Senin 11 Septermber 2023 mendatang,” kata Ledis sembari menutup persidangan tersebut.

 

Di luar persidangan, Harlianda menerangakan, terkait persidangan tersebut sudah ditetapkan oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim telah menentukan hari sidang. Kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti di persidangan.

 

“Bagi kami, ini adalah norma yang jelas. Pada kesempatan ini, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan barang bukti di depan persidangan. Karena terdakwa tidak hadir di persidangan, kami keberatan,” ketus Harlianda diampingin timnya.

Baca Juga :  Traffic Light Padam, Kadishub Langkat Turunkan Tim Atur Lalin

 

Diinformasikan, Bupati Langkat Terbit Rencana PA disangkakan dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu berkaitan dengan tempat pembinaan pecandu narkotika yang terletak di dekat kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun barang bukti terkait perkara tersebut adalah, tanah dan bangunan sel yang digunakan untuk menampung anak kereng, berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

 

Kemudaian, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin, berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Serta pembukuan, dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022, turut dijadikan barang bukti. (Ahmad)

Berita Terkait

Cinta Terlarang di Balik Seragam: Isu Perselingkuhan ASN Langkat dan Kegelisahan Publik
Pj. Bupati Langkat Pamit, Tinggalkan Pesan Keimanan dan Kebersamaan
Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center
“PWI Sumut Digerogoti Manuver Ilegal! Farianda: Jangan Obok-Obok Organisasi Kami”
Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura
Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan
Gerakan” Karo Bukan Batak” Menolak Stiker Horas Dan Mauliate Di Berastagi-Kabanjahe
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:19 WIB

Cinta Terlarang di Balik Seragam: Isu Perselingkuhan ASN Langkat dan Kegelisahan Publik

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pj. Bupati Langkat Pamit, Tinggalkan Pesan Keimanan dan Kebersamaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:19 WIB

Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:24 WIB

“PWI Sumut Digerogoti Manuver Ilegal! Farianda: Jangan Obok-Obok Organisasi Kami”

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:06 WIB

Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura

Berita Terbaru

Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Selesai dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Selesai, Kamis (13/2/2025).

Pemerintahan

Kerusakan Jalan Perhatian Utama Musrembang Kecamatan Selesai

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:41 WIB