Pertanyakan Proses Hukum Susilawati, Tim PH Okor Ginting Datangi Mapolres Langkat

- Reporter

Senin, 6 September 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Tim kuasa hukum Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting mendatangi Mapolres Langkat, Senin (6/9) siang. Kehadiran mereka untuk mempertanyakan proses penyidikan Susilawati br Sembiring. Dirinya diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, saat menjalani sidang di PN Stabat beberapa waktu lalu.

“Kami ke sini untuk mempertanyakan perkara dugaan 242 (memberikan keterangan palsu di bawah sumpah) yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Namun Kapolres sedang ada kegiatan. Jadi kami tadi berbincang dengan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim,” terang tim advokat Dr Minola Sebayang SH MH yang bernama Eduar dan Angga.

Belum Ada Laporan

Ternyata, kata Eduar, proses hukum terhadap Susilawati br Sembiring hingga kini belum juga dilakukan. Saat ditanya kepada KBO Reskrim Polres Langkat IPTU Rinaldi, karena belum ada laporan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Sidang Mey Hendra Cs Digelar, Saksi Korban Trauma Berat

“Alasannya karena belum ada laporan. Sementara, seperti yang kita ketahui, fakta persidangan, ditemukan dua alat bukti yang sah. Seharusnya, tanpa ada laporan, perkara 242 ini sudah bisa diproses. Jadi, gak perlu lagi buat laporan,” tegas Eduar.

Pria bertubuh tinggi itu menambahkan, pihak kepolisian akan berdiskusi kembali, untuk menindaklanjutinya. “Surat dari JPU sudah diterima. Namun untuk menindaklanjutinya harus ada laporan,” ketus Angga dan Eduar kompak.

Minta Keadilan

Terpisah, Rasita br Ginting sangat menyayangkan persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Dia meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum Mabes Polri, Kapoldasu, Irwasda Poldas, Kabid Propam Poldasu dan Kapolres Langkat. “Saya meminta keadilan,” harapnya dengan nada lirih.

Rasita br Ginting saat diwawancarai awak media

Anak dari Okor Ginting itu mengisahkan, dia ditahan di Polres Langkat atas dasar tuduhan Susilawati br Sembiring. Laporannya terkait dugaan pemaksaan dan memaki-maki korban. Nyatanya, di persidangan tak ada keterangan saksi yang menyatakan kalau dirinya memaki orang lain.

Baca Juga :  Ketua MPC PP Binjai Himbau Seluruh Kadernya Untuk Tenang !!!

Berpisah dengan Anaknya

“Atas dasar laporan dia (Susilawati) lah saya ditahan. Saya harus berpisah sama anak saya yang masih kecil. Sejak 24 Mei hingga 13 Agustus saya ditahan di Rutan Tanjung Pura,” kenang Rasita sembari menangis.

Wanita berkulit putih itu menambahkan, setelah Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum juga ditahan. Sementara, dirinya langsung ditahan di Mapolres Langkat tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

“Saya yang dituduh memaki orang langsung ditahan. Sementara, Susilawati yang ditetapkan melanggar pasa 242 dengan ancaman 9 tahun penjara belum ditahan. Nama baik saya hancur karena dia. Sayan mohon keadilan,” harap Rasita. (Ahmad/Adi)

Berita Terkait

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen
Berita ini 302 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Senin, 4 November 2024 - 19:18 WIB

Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB

Nasional

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Sabtu, 18 Jan 2025 - 23:03 WIB