Pernyataan Tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik!

- Tim

Selasa, 22 April 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Telisik.net

Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejaksaan Agung menuai respons keras dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Dalam pernyataan resminya, Hendry menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi, namun mengecam keras segala bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PWI Tegas: Dukung Pemberantasan Korupsi, Tapi…

Hendry Ch Bangun menegaskan, PWI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara korupsi, termasuk di sektor tata niaga timah dan gula. Namun, ia menekankan, dukungan itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk menjerat wartawan hanya karena berita yang mereka tulis.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai karya jurnalistik dijadikan alat untuk menjerat wartawan ke ranah pidana. Ini bahaya bagi demokrasi,” ujar Hendry.

Berita Adalah Ranah Etik, Bukan Pidana

Baca Juga :  BNN Musnahkan Lima Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

Menurut PWI, jika suatu berita dianggap menyudutkan atau mengandung itikad buruk, maka jalur penyelesaiannya adalah melalui hak jawab atau mekanisme etik di Dewan Pers, bukan penangkapan. UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas mengatur bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

“Ada MoU antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Harusnya sebelum memproses berita secara hukum, pendapat Dewan Pers wajib dimintakan dulu,” tegas Hendry.

Dana Pribadi Bukan Alasan Kriminalisasi

Terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi, PWI menilai hal itu perlu diklarifikasi secara internal. Namun jika berkaitan dengan suap atas pemberitaan, sanksi etik seharusnya dijatuhkan oleh Dewan Pers atau pimpinan media—bukan langsung dikriminalisasi.

“Kalau memang ada pelanggaran etik, wartawan bisa dikenakan sanksi internal. Tapi bukan berarti dia harus langsung ditahan,” jelasnya.

Obstruction of Justice Tak Bisa Disematkan ke Pers

Baca Juga :  Galian C Ilegal Subur di Langkat, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Geram

Lebih jauh, PWI menolak narasi yang menyebut pemberitaan sebagai tindakan perintangan proses hukum (obstruction of justice). Kritik dan narasi alternatif adalah hak pers dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

PWI Serukan Kejaksaan Hormati UU Pers

PWI mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menghormati Undang-Undang Pers. Hendry pun mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa pers adalah pilar penting demokrasi.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka risiko kriminalisasi terhadap pers semakin nyata. Wartawan bisa dibungkam hanya karena tulisannya dianggap ‘tidak sejalan’. Ini sangat berbahaya,” tutup Hendry.(rel/red)

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Periksa Kaur Keuangan Desa Se-Langkat: Diduga Pintu Masuk Gerogoti Dana Desa
Garansi Sumut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Hotmix di Sendayan dan Secanggang
Sindikat Ekstasi di Studio 21 Terbongkar: Libatkan Residivis dan Manajer Tempat Hiburan
Polda Sumut Sita 72 Kg Sabu, Jaringan Gunakan Aplikasi Zangi
Sabu 5 Kg Gagal Terbang di Kualanamu, 4 Kurir Dibekuk
Dekat Kantor Desa, Gudang Oplosan BBM Ilegal di Langkat Diduga Kebal Hukum”
“Oknum Kabid PMD Langkat Diduga Jadi Biang Macet Dana Desa, Minta ‘Upeti’ Rp 1 Juta per Desa”
Atasi Begal, Rico Waas Ingin Hidupkan Kembali Poskamling
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:23 WIB

Periksa Kaur Keuangan Desa Se-Langkat: Diduga Pintu Masuk Gerogoti Dana Desa

Senin, 5 Mei 2025 - 13:03 WIB

Garansi Sumut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Hotmix di Sendayan dan Secanggang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:52 WIB

Sindikat Ekstasi di Studio 21 Terbongkar: Libatkan Residivis dan Manajer Tempat Hiburan

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:15 WIB

Polda Sumut Sita 72 Kg Sabu, Jaringan Gunakan Aplikasi Zangi

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:34 WIB

Sabu 5 Kg Gagal Terbang di Kualanamu, 4 Kurir Dibekuk

Berita Terbaru