Perambahan Hutan Lindung, Kasi Pidum Kejari Langkat : Poldasu Sudah Tetapkan Dua Tersangka

- Reporter

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilham Mahmudi saat dijenguk aktivis lingkungan Sumiati Surbakti di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura beberapa hari lalu.

Ilham Mahmudi saat dijenguk aktivis lingkungan Sumiati Surbakti di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura beberapa hari lalu.

Stabat – Perkara perusakan barak di kawasan hutan lindung Kwala Langkat dengan tersangka Ilham Mahmudi sudah P22 (tahap dua). Proses administrasi tahap dua dan pengiriman Ilham ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, dilakukan Jum’at (14/6/2024) hingga malam hari.

Hal ini seperti yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga SH via pesan tertulisnya. “Proses tahap dua dan pengantaran ke rutan sepertinya sampai malam. Ini juga kami pastikan berimbang menangani kasus di Polres,” kata Hendra, Rabu (19/6/2024) pagi.

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Disinggung soal pemilik barak di kawasan hutan lindung Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, yang dirubuhkan warga, Hendra belum menjelaskannya. Namun, ia menerangkan, bahwa perkara perambahan hutan lindung itu sudah ditangani Polda Sumatera Utara.

Prosesnya pun sudah naik ke tahap penyidikan. Sejak bulan Mei 2024 lalu, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik di Polda Sumatera Utara, atas pengaduan masyarakat terkait perusakan hutan. “Infonya ada 2 bang. Bahrum sama bosnya,” terang Hendra.

Diinformasikan, Bahrum alias BJP merupakan pelapor di Polres Langkat atas perusakan barak di dalam kawasan hutan lindung. Di mana, BJP disebut-sebut bukanlah pemilik dari barak yang dirobohkan warga. Melainkan, BJP masih memiliki bos berinisial BS seorang pengusaha warga Kota Binjai.

Hamparan tanaman Rhizophora (Mangrove) di Kawasan Hutan Lindung pada kordinat 4.01098 LU – 98.48422 BT porak poranda. Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang menjaga hutan itu resah. Hutan sebagai ekosistem yang menopang kehidupan mereka, kini tak lagi bersahabat.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Bukan lagi persolaan mengais rezeki di kawasan Mangrove, pemukiman warga di desa itu, kini kerap terendam air laut. Lingkupan benteng perkebunan sawit pada Kawasan Hutan Lindung sesuai Kepmen LHK Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 ini, menyebabkan siklus air laut ke belantara bakau terganggu.

Baca Juga :  Lagi, Serbuan Vaksinasi Digelar di Rutan I Medan

“Dulu, mudah mendapatkan kepiting, udang dan tangkapan laut di areal hutan bakau. Sekarang ini, gak kebanjiran aja kampung kami ini dah syukur kali. Ini lah kawasan hutan terahir kami yang pertahankan,” kata Syahrial dengan mata berkaca – kaca.

Mayoritas warga, terpaksa berhutang ke pihak penyedia kredit, hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari – hari. Bukan untuk membeli mebel ataupun kendaraan bermotor sebagai kebutuhan sekunder.

Tak ada lagi yang bisa diharapkan warga dari hutan yang dulunya asri. Pertahanan desa dari abrasi dan genangan air laut serta sumber penghasilan, kini porak poranda.

Mafia perambah wangrove di hutan lindung itu, merampas hak penduduk di sana atas kehidupan yang layak. “Dulu, rusa pun banyak dijumpai di kawasan hutan ini. Sekarang, sudah tak ada lagi. Pohon mangrove berusia puluhan tahun ditumbangi mafia,” tutur Syahrial.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir
Bangunan di Kawasan Hutan Lindung SK.6609 yang dirubuhkan warga Desa Kwala Langkat.

Parahnya, Sarkawi alias Olo, salah seorang warga di kampung itu, disebut – sebut dan diduga selalu memfasilitasi kebutuhan mafia. Alat berat berupa ekskavator yang dibutuhkan, Olo mampu menyediakan hingga masuk ke kawasan hutan.

Ironis, pada awal Februari 2024 lalu, 1 unit ekskavator berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polda Sumut, atas laporan Ilham Mahmudi dan rekan – rekannya. Namun, aktor yang santer memfasilitasi alat berat yang merusak hutan tak kunjung tertangkap.

Malah, warga yang menjaga hutan lindung dari pembalak liar dijemput paksa dari rumahya pada 18 April 2024 lalu. Ilham Mahmudi diamankan belasan pria berpakaian preman tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, atas tuduhan perusakan sebuah rumah yang berdiri di hutan lindung.

Kanit Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar Napitupulu (kiri) duduk bersama Sup (tengah). Sup diduga oknum yang berperan melakukan pengukuruan kawasan hutan yang diperjualbelikan mafia.

Sejatinya, Undang – undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang – undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.

Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) / Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi. (Ahmad)

Berita Terkait

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat
Perangi Narkoba, Pekan ini Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi
Kadis Pariwisata Langkat Gagal Total, Wajib Dicopot!
Pj Bupati Langkat Buka Pameran Pembangunan dan Bazar UMKM
Haflah Al-Qur’an Meriahkan Peringatan Hari Jadi Langkat ke-275 , Pj. Bupati Faisal Hasrimy Ajak Warga Perkuat Persatuan
Bobby Nasution Dampingi Wamenkes Groundbreaking Oncology Center Building Adam Malik Hospital
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:30 WIB

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Januari 2025 - 16:25 WIB

Perangi Narkoba, Pekan ini Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:00 WIB

HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pj Bupati Langkat Buka Pameran Pembangunan dan Bazar UMKM

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB

Nasional

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Sabtu, 18 Jan 2025 - 23:03 WIB