TELISIK.NET I BINJAI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengeluarkan aturan yang dinilai bisa merusak integritas Pemilihan Umum (Pemilu) yakni menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Penghapusan kewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye oleh KPU pun menuai pro dan kontra. Bahkan menurut sebagian orang, penghapusan LPSDK oleh KPU tersebut dapat merusak integritas Pemilu 2024.
Bahkan menurut masyarakat, masa waktu kampanye pendek, tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik.
Keputusan tersebut tentunya membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kesulitan untuk melakukan pengawasan dana kampanye yang dilakukan oleh Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Binjai, Lailatus Syururiah.
Menurut wanita berhijab ini, penghapusan kewajiban bagi peserta Pemilu dalam hal menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh KPU adalah membuat atau menjadikan pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu, menjadi sulit,” ungkap Lailatus Syururiah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/7) siang.
Komisioner Bawaslu Binjai yang juga sebagai kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut juga mengatakan, bila LPSDK dihapuskan, maka Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) saja.
“Artinya, Bawaslu hanya mengawasi melalui LADK dan LPPDK sebagai instrumen yang akan digunakan dalam melakukan pengawasan,” ujar Lailatus.
Sehubungan dengan itu, lanjut wanita yang sangat familiar dengan awak media ini, Bawaslu hanya bisa melakukan pemeriksaan dana kampanye diawal dan diakhir saja.
“Akhirnya dapat menimbulkan kekhawatiran sebagai akibat dari penghapusan LPSDK tersebut, seperti menyulitkan pemeriksaan jika terjadi masalah ditengah proses kampanye,” demikian ungkap Komisioner Bawaslu Binjai, Lailatus Syururiah.
Diketahui, KPU mempunyai alasan dihapuskannya kewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik, beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah termuat di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Holik juga menyampaikan, hal itu juga tercantum dalam Pasal 1 ayat 20 RPKPU Dana Kampanye Pemilu. “Dalam LADK dan LPPDK akan memuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” ujar Holik, Senin (5/6) lalu. (Tra/yg)