TELISIK | MEDAN – Pria berinisial ES, terduga tersangka dalam kasus narkoba, akhirnya ditahan. Pemuda berusia 48 tahun ini ditangkap atas kepemilikan 4 paket sabu sabu, Minggu (13/06) sekira jam 19.45 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE menerangkan, warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang itu ditangkap di Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dengan mengamankan 4 paket sabu, kata AKP Budiman Simanjuntak, Rabu malam (16/06).

Penangkapan terhadap ES, berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Dari informasi tadi, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan di pimpin Panit Ipda Bambang Wahid lalu melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, ungkap AKP Budiman.
Setelah beberapa hari diselidiki, petugas akhirnya mendapatkan ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. “Saat didekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram itu. Namu, petugas yang tidak mau buruannya lepas, segera mengejarnya,” terangnya.
Saat ini ES sudah diamankan berikut barangbukti narkoba. Diakuinya, sabu itu telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal tersangka.
“Tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI No35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas kanit mengakhiri. (sya)