Pengecer Sabu di Jalan Konggo Ditangkap

- Reporter

Kamis, 17 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Pria berinisial ES, terduga tersangka dalam kasus narkoba, akhirnya ditahan. Pemuda berusia 48 tahun ini ditangkap atas kepemilikan 4 paket sabu sabu, Minggu (13/06) sekira jam 19.45 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE menerangkan, warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang itu ditangkap di Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dengan mengamankan 4 paket sabu, kata AKP Budiman Simanjuntak, Rabu malam (16/06).

Baca Juga :  Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Delapan Terdakwa Ikuti Sidang Secara Virtual
Batang bukti sabu mikik tersangka ES

Penangkapan terhadap ES, berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Dari informasi tadi, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan di pimpin Panit Ipda Bambang Wahid lalu melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, ungkap AKP Budiman.

Setelah beberapa hari diselidiki, petugas akhirnya mendapatkan ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. “Saat didekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram itu. Namu, petugas yang tidak mau buruannya lepas, segera mengejarnya,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi

Saat ini ES sudah diamankan berikut barangbukti narkoba. Diakuinya, sabu itu telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal tersangka.

“Tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI No35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas kanit mengakhiri. (sya)

Berita Terkait

“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”
Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Senin, 6 Januari 2025 - 19:18 WIB

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

Senin, 30 Desember 2024 - 13:28 WIB

Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB