TELISIK | STABAT – Tersangka pencuri besi H aset pabrik kelapa sawit (PKS) Sawit Seberang sudah dipulangkan manajemen. Mereka tidak dikenakan sanksi pidana atas perbuatannya. Hanya ganjaran pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka terima. Tampaknya, hukuman itu tidak akan mebuat pencuri – pencuri lainnya jera untuk menggerogoti aset anak perusahaan BUMN itu.

Praktisi hukum asal Jakarta Mangapul Silalahi menilai, sikap manajemen PTPN2 terkesan aneh. Karena, tindak pidana pencurian itu tidak dilaporkan perusahaan ke polisi. Namun hanya dilakukan PHK terhadap para pencuri. Bahkan, penadah barang curian itu pun tidak juga dipidana.
“Itu soal lain. Itu (PHK) menyangkut ketenagakerjaan. Bisa lebih jauh ditelisik. Apakah aset yang dicuri itu termasuk aset yang akan dihapus atau diputihkan. Sehingga kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu di perusahaan itu. Ini jelas tindak pidana,” kata Mangapul, Minggu (4/12/2022) sore.

Terlebih, kata Ketua Simpul 98 itu, perbuatan yang merugikan perusahaan tersebut sudah berulang kali dilakukan. Upaya hukum harus tetap dilakukan perusahaan, agar ada efek jera.
“Jangan hanya ke orang kecil saja dilakukan. Sementara ke yang lain, yang jelas merugikan perusahaan bahkan negata tidak diterapkan. Itu namanya diskriminatif dan hukum tidak mengenal itu,” tegas Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Advokasi (TAMPAK) itu.
Diinformasikan, empat orang tersangka pencuri besi H Beam di PKS Sawit Seberang PTPN2 Tanjung Morawa tidak dipidana. Pekerja dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu, dipulangkan ke kediamannya tanpa dilakukan penahanan oleh pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan Maskep PKS Sawit Seberang Darlan Sembiring, Juma’at (2/12/2022) siang. “Rencananya, akan ada sanksi tegas dari perusahaan yang ada dalam PKB PTPN2 kepada empat tersangka,” ungkap Darlan melalui pesan WhatsAppnya.

Kepada para tersangka, kata Darlan, dipulangkan dan terus diperiksa oleh tim SPI Kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa. Untuk sementara ini, akan dilakukan PHK terhadap para tersangka.
Ironisnya, para tersangka tidak ditahan. Alasannya, sudah sesuai prosedur dalam perjanjian kerja sama. “Sudah sesuai prosedur PKB, dan sudah berat bagi pekerja itu bang,” kata Darlan yang enggan memberikan inisial ke empat tersangka tersebut.
Karyawan PKS Sawit Seberang, Bob dan rekannya disebut – sebut berulang kali mencuri besi H dari dalam PKS itu. Dengan menggunakan mobil sedan BK 14** GN, mereka leluasa mengeluarkan material konstruksi itu.
Seperti yang disampaikan nara sumber, Selasa (29/11/2022) siang, Bob dan rekannya diduaga sudah beberapa kali menjual besi itu. Komplotan tersebut menjualnya ke gudang penampungan barang bekas di sekitar kawasan pabrik.

“Siang ini mereka (Bob Cs) mengeluarkan besi H dengan menggunakan mobil sedan milik Bob. Hampir tiap hari mereka gelapkan besi itu dari belakang pabrik,” kata nara sumber sembari meminta hak tolaknya. (Ahmad)