TELISIK.NET I ASAHAN
Bupati Asahan H.Surya diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eriyanto, menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro di gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023).
Pada kesempatan tersebut Kadis Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Kabupaten Asahan Ilham, MM menyampaikan kegiatan berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Hari ini digulirkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM ujar Ilham
Sementara Bupati Asahan H.Surya atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun.
“Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki”ujarnya
Oktoni menambahkan dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
“Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
Jadi dana pinjaman inu wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut”sebutnya (Sy/Dp)