Pelaku Pembakar Dawin Sitepu Diciduk, Ternyata Satu Keluarga

- Reporter

Kamis, 9 Desember 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | BINJAI – Para pelaku yang tega menghabisi Darwin Sitepu secara sadis telahpun diamankan Polisi. Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu.

“Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,” jelas Tatan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu, Rabu (8/12).

Menurut Tatan, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.

Baca Juga :  Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Kejari Medan

“Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut,” terang Tatan.

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Adapun ke delapan tersangka, Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.

Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Sementara F Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

Baca Juga :  Samsul Tarigan ditangkap, Key Garden Disegel dan Dipolisi Line

“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. Ke kuburan neneknya,” sebut F Ginting.

Disampaikan, pada Kamis (2/12) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.

Para tersangka meminta korban untuk meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.

Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.

Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, Tatan menampiknya.

“Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,” pungkas Tatan.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Gib)

Berita Terkait

“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”
“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:02 WIB

“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

Berita Terbaru

Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Selesai dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Selesai, Kamis (13/2/2025).

Pemerintahan

Kerusakan Jalan Perhatian Utama Musrembang Kecamatan Selesai

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:41 WIB

Pemerintahan

Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:27 WIB