Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

- Tim

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Telisik.net

Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah. Selain besarnya tidak memberatkan, mereka bahkan menilai pungutan retribusi ini bisa menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan yang merupakan aset Pemko Medan ini.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T. Chairuniza dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2/2025). Beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha disini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Tapi persoalan sudah selesai,” ungkapnya.

Dia mengatakan, tidak mempunyai maksud untuk lari dari kewajiban. Apalagi, tekannya, pungutan itu resmi dan diatur dalam peraturan daerah serta peraturan wali kota.

Baca Juga :  Wajah Baru Taman Cadika Medan, Fasilitas Lebih Lengkap dan Ramah Anak

Di hadapan Kepala Dinas Pemuda Olahraga didampingi Kabid Sarana, Prasarana, dan Kemitraan M. Rizki Husni, Dedi pun mengakui sebenarnya pungutan retribusi ini memberikannya pegangan bagi usahanya di Taman Cadika ini.

“Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” ujarnya seraya mengatakan sebenarnya dia besyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika yang memiliki pengunjung lumayan banyak, terutama di akhir pekan.

Di tempat yang sama, Kepala Dispora Medan, T. Chairuniza mengatakan, pungutan retribusi yang dilakukan kepada pelaku usaha di Taman Cadika ini mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan. Dia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar lebih kurang Rp600 juta.

“Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan bisa membantu pencapaian target tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Taman Cadika

Dia mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000. “Dan yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut.”

Chairuniza menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan pemungutan parkir bagi pengunjung. Pemungutan parkir ini, lanjutnya, diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari sektor parkir ini, Dispora mempunyai target PAD lebih kurang sebesar Rp100 juta setahun.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menentukan dan membuat kantong parkir di beberapa titik lokasi di Taman Cadika. Selama ini lokasi parkir ada di depan, dekat arena sepatu roda. Ke depan, lanjutnya, mungkin akan ditambah beberapa beberapa lokasi lagi.

“Konsepnya, setelah memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditetapkan, pengunjung berjalan ke tempat yang dituju sembari menikmati suasana Taman Cadika,” ungkapnya.(rel/yg)

Berita Terkait

Nasib Honorer Non Database BKN 2022: Dibuang, Dipermainkan, atau Dikorbankan?
Ondim Bersama IPHI dan PT LNK Salurkan Sedekah Ramadhan untuk Masyarakat
Bupati Langkat Sampaikan LKPJ 2024: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan
Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Hak Disabilitas, KND Dorong Pembentukan Komisi Daerah
Pemkab Langkat Apresiasi TMMD ke-123: Sinergi TNI untuk Pembangunan Desa
Bupati Langkat Hadiri Sertijab Kepala BPK Sumut, Dukung Penguatan Transparansi Keuangan
Langkat Percepat Pencapaian UHC 2025 dengan Anggaran Tambahan
Syah Afandin Dorong Efisiensi Anggaran dan Disiplin ASN di Peringatan HKN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:18 WIB

Ondim Bersama IPHI dan PT LNK Salurkan Sedekah Ramadhan untuk Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:15 WIB

Bupati Langkat Sampaikan LKPJ 2024: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:19 WIB

Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Hak Disabilitas, KND Dorong Pembentukan Komisi Daerah

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:10 WIB

Pemkab Langkat Apresiasi TMMD ke-123: Sinergi TNI untuk Pembangunan Desa

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:55 WIB

Bupati Langkat Hadiri Sertijab Kepala BPK Sumut, Dukung Penguatan Transparansi Keuangan

Berita Terbaru