Paripurna Pengesahan Perda Bangunan Gedung dan RPJPD 2025 – 2045

- Tim

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telisik.net- Langkat

Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kab. Langkat, Rabu (7/8/2024). Agenda rapat tersebut adalah pengesahan dan persetujuan Ranperda tentang Bangunan Gedung serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE, didampingi oleh Wakil Ketua II Ralin Sinulingga, SE, dan Wakil Ketua III Ir. Antoni Ginting. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahun kelima, rapat kesembilan, masa persidangan ketiga, yang dibuka secara terbuka untuk umum dengan ketukan palu tiga kali.

Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat pada 31 Agustus 2024, jadwal dan tertib acara rapat paripurna ini telah ditetapkan untuk membahas pengesahan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Azmaliah, S.Ag, dalam laporan Pansus, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pj Bupati Langkat atas penjelasan dan jawaban terhadap pandangan umum anggota DPRD tentang Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan pada 11 dan 19 Juni 2024.

Baca Juga :  LBH Medan Desak Kapolda Sumut Tangkap Perambah Hutan Lindung Kwala Langkat

Proses pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dimulai dengan surat nomor 100.3-715/Huk/2024 pada 25 Maret 2024 mengenai usulan perubahan atas PROPEMPERDA Kabupaten Langkat 2024. Dilanjutkan dengan surat nomor 000.7.2.1-1091/BPP/Litbang 2024 pada 30 Mei 2024 mengenai penyampaian rencana akhir Ranperda RPJPD, serta surat nomor 100.3.2-1145/HUK/2024 pada 6 Juni 2024 mengenai penyampaian draf Ranperda RPJPD 2025-2045 beserta penjelasannya.

Sekwan DPRD Langkat, Drs Basrah Pardomuan, menyampaikan berita acara keputusan DPRD Kabupaten Langkat yang menetapkan persetujuan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Langkat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk melaksanakan Perda yang telah disahkan. “Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat hari ini merupakan agenda persetujuan bersama dua Ranperda, yaitu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan Ranperda Bangunan Gedung menjadi Perda. Kami berterima kasih atas kritik dan masukan dari anggota dewan, ini akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke KPU Sumut Terkait Lolosnya Berkas Caleg

Faisal Hasrimy menegaskan bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. “RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setiap lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi,” jelasnya.

Pj Bupati Langkat berharap Perda yang ditetapkan nantinya akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Langkat. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pengesahan kedua Ranperda ini,” tutupnya.(yg)

Berita Terkait

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!
Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya Karo di Pesta Kerja Tahun Buluh Duri
TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Rehab Musholla An-Nur, Warga Bersyukur
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:23 WIB

Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR

Berita Terbaru