TELISIK | ASAHAN – Rapat paripurna terkait ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap, Jumat (1/7/2022) diaula Rambate Rata Raya kantor DPRD Asahan.
Pada rapat paripurna itu sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Asahan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021.
Bupati Asahan H. Surya, dalam rapat tersebut juga menyampaikan bahwa telah dengan disetujuinya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Maka tahap berikutnya ranperda akan di sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi.Apakah ranperda telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi jelas Bupati Surya.
Kemudian Bupati Surya tidak lupa terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Selama pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021. Bupati minta untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD agar tidak terulang kembali,” harap Bupati Asahan.
Masih dikatakan Bupati Surya bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.91.390.001.527,39 selanjutnya akan kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah yang lebih tinggi seterusnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) tahun anggaran 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam paripurna itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan lainnya. (Fz/Depram)