Parah!!! Hakim di PN Stabat Tidur Saat Sidang

- Reporter

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Yusrizal SH MH tertidur saat sidang. Dia tidur saat Ketua Majelis (KM) Dr Edy Siong SH MH memeriksa saksi Rosmina Br Sitepu di Ruang Sidang Candra PN Stabat, Senin (21/6) sore.

Dalam persidangan kasus penggelapan nomor register perkara 216/Pid.B/2021/PN.Stb dengan terdakwa Susi Susanti Perangin-angin dan Erpiskan Sembiring itu, Yusrizal terlihat tertidur, hingga kepalanya tertunduk.

Dilarang Ambil Dokumentasi

Pada awal persidangan, Dr Edi Siong mempersilahkan awak media yang sedang liputan untuk mengambil dokumentasi video maupun gambar.  Namun, KM itu melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi saat persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Saksi Kasus Panti Rehab Milik TRP ‘Tolak’ BAP Polisi

“Kalau mau ambil gambar sekarang aja. Nanti sesudah sidang berlangsung, tolong jangan lagi ngambil gambar ataupun video. Karena lampu flash kamera, bisa mengganggu persidangan dan mengganggu konsentrasi kami,” tegas Edi.

Yusrizal SH MH (duduk di sebelah kiri KM)

Tak Menjaga Marwah Hakim

Praktisi hukum pidana Dr Redyanto Sidi SH MH sangat menyayangkan sikap hakim dalam persidangan tersebut. “Marwah hakim harus dijaga, efektivitas pada persidangan akan menentukan penilaian terhadap perkara yg diperiksa,” kata Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (MH UPPB) itu.

Jika benar tidur saat sidang, kata pria yang ramah itu, maka sangat disayangkan. “Mungkin dia lelah.  Yah..manusiawi juga, namun tidak ada pilihan. Karena harus prima guna menilai peristiwa. Keadilan tergantung pada hakim, jadi harus fokus,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Kampung Sejahtera Antusias Ikuti Maulid Nabi Muhammad SAW

Salah seorang wartawan dari MetroLangkat-Binjai.com Wahyuzar yang ikut meliput persidangan itu, merasa kecewa dengan sikap Edi Siong. Pasalnya, kalaulah flash kamera yang dijadikan alasan terganggunya persidangan, awak media bisa mengatasinya.

“Sama majelis yang lain, kami gak pernah dilarang ambil dokumentasi saat persidangan berlangsung. Kami juga ngerti tata tertib. Lagi pula, gak pernah kami ngambil gambar dengan flash di siang hari,” kesal Wahyu.

Sementara, Humas PN Stabat Dicki Irvandi SH MH belum memberikan keterangan terkait sikap hakim tersebut, yang dikirim ke aplikasi WhatsAppnya. (Ahmad)

Berita Terkait

Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih
Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas
Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat
Perangi Narkoba, Pekan ini Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
HUT ke-275 Langkat: Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Langkat Serukan Semangat Kolaborasi
Kadis Pariwisata Langkat Gagal Total, Wajib Dicopot!
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:44 WIB

Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:22 WIB

Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:33 WIB

Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:30 WIB

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB