• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 07 : 02
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Sumut - Parah, Biaya Nikah di Kecamtan Hinai Mencekik Leher

Parah, Biaya Nikah di Kecamtan Hinai Mencekik Leher

admin by admin
Selasa, 22 Februari 2022
0 0
Parah, Biaya Nikah di Kecamtan Hinai Mencekik Leher
1.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | HINAI – Warga di Desa Paya Rengas dan Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat mengeluhkan biaya nikah yang tak wajar. Pasalnya, oknum staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, diduga meminta biaya nikah di luar tarif yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

BeritaTerkait

Sultan Coffee Gelar Pelatihan Barista Kelas Tehnik Brewing V60

Lalat Mewabah, Warga Suka Damai Minta Peternak Ayam Boiler Ditertibkan

Ucapkan Selamat HUT ke-57, Kepala BNNK Langkat Minta Syah Afandin Dukung P4GN

Toke Ikan Dermawan Asal Brandan : Belanjakanlah Harta di Jalan Allah

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Dua Aparat Keamananan Malah Didiskreditkan

Hal itu disampaikan salah seorang kadus di Desa Paya Rengas yang membantu mengurus pernikahan warganya. Dia diminta menyetorkan uang Rp900 ribu kepada Suk (staf KUA Hinai) untuk biaya nikah warganya. “Ku tawar pun gak mau si Suk itu. Dia tetap minta Rp900 ribu. Katanya (Suk), sisanya untuk uang minyak mereka,” ketus kadus yang tak ingin identitasnya dipublikasi.

Terpisah, seorang warga Kelurahan Kebun Lada mengaku, keluarganya harus mengeluarkan uang Rp1,1 juta untuk menikahkan anaknya di luar balai nikah (KUA). “Maunya, janganlah ngambil kesempatan gitu. Kalau gitu, kan menyulitkan masyarakat Namanya,” ketus narasumber yang tak ingin Namanya disebutkan itu, dengan nada kesal.

Sementara, saat dikonfirmasi di ruag kerjanya, Suk mengaku tidak ada menekan atau memaksakan masyarakat untuk membayar biaya nikah di atas tarifnya. Dia juga menepis kalau ada meminta ‘uang minyak’ kepada oknum yang mengurus administrasi nikah.

“Gak ada saya minta uang sebanyak itu. Mungkin itu permainan calo-calo nikah. Kalau nikahnya di balai nikah (KUA), tidak ada dipungut biaya. Tapi kalau nikah di luar balai, biayanya Rp600 ribu. Itupun disetorkan langsung ke rekening negara,” ungkap Suk gugup.

Pria paruh baya itu mengaku, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi tentang biaya nikah itu kepada warga. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan pengakuan beberapa warga, yang tak faham tentang regulasi biaya nikah yang sebenarnya. Sehingga, masih saja ada warga yang harus mengeluarkan biaya di atas harga yang sudah ditentukan.

Kepala KUA Kecamatan Hinai H Muhammad Khailid SAG MA terkesan acuh dengan isu tersebut. Dirinya menghindar saat awak media menyambangi kantornya. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, dirinya belum memberikan komentar, meskipun pesan tersebut sudah terkirim ke ponselnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, yang merupakan perubahan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, jika nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya gratis. Sementara, jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp600 ribu. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Biaya Nikah MahalKabupaten LangkatKecamatan HinaiKUA Hinai

BeritaLainnya

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi

Sabtu, 23 September 2023
BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil
Daerah

BPBD Medan Gelar Workshop  Peningkatan Kapasitas Personil

Sabtu, 23 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Daerah

Masyarakat Asahan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras

Jumat, 22 September 2023
Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur
Daerah

Tim Penilaian Kecamatan Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kisaran Timur

Jumat, 22 September 2023
Kolaborasi Dengan USAID ERAT, Pemko Medan Sosialisasikan SP4N LAPOR ke Masyarakat
Daerah

Kolaborasi Dengan USAID ERAT, Pemko Medan Sosialisasikan SP4N LAPOR ke Masyarakat

Kamis, 21 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: