TELISIK | HINAI – Warga di Desa Paya Rengas dan Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat mengeluhkan biaya nikah yang tak wajar. Pasalnya, oknum staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, diduga meminta biaya nikah di luar tarif yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan salah seorang kadus di Desa Paya Rengas yang membantu mengurus pernikahan warganya. Dia diminta menyetorkan uang Rp900 ribu kepada Suk (staf KUA Hinai) untuk biaya nikah warganya. “Ku tawar pun gak mau si Suk itu. Dia tetap minta Rp900 ribu. Katanya (Suk), sisanya untuk uang minyak mereka,” ketus kadus yang tak ingin identitasnya dipublikasi.
Terpisah, seorang warga Kelurahan Kebun Lada mengaku, keluarganya harus mengeluarkan uang Rp1,1 juta untuk menikahkan anaknya di luar balai nikah (KUA). “Maunya, janganlah ngambil kesempatan gitu. Kalau gitu, kan menyulitkan masyarakat Namanya,” ketus narasumber yang tak ingin Namanya disebutkan itu, dengan nada kesal.
Sementara, saat dikonfirmasi di ruag kerjanya, Suk mengaku tidak ada menekan atau memaksakan masyarakat untuk membayar biaya nikah di atas tarifnya. Dia juga menepis kalau ada meminta ‘uang minyak’ kepada oknum yang mengurus administrasi nikah.
“Gak ada saya minta uang sebanyak itu. Mungkin itu permainan calo-calo nikah. Kalau nikahnya di balai nikah (KUA), tidak ada dipungut biaya. Tapi kalau nikah di luar balai, biayanya Rp600 ribu. Itupun disetorkan langsung ke rekening negara,” ungkap Suk gugup.
Pria paruh baya itu mengaku, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi tentang biaya nikah itu kepada warga. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan pengakuan beberapa warga, yang tak faham tentang regulasi biaya nikah yang sebenarnya. Sehingga, masih saja ada warga yang harus mengeluarkan biaya di atas harga yang sudah ditentukan.
Kepala KUA Kecamatan Hinai H Muhammad Khailid SAG MA terkesan acuh dengan isu tersebut. Dirinya menghindar saat awak media menyambangi kantornya. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, dirinya belum memberikan komentar, meskipun pesan tersebut sudah terkirim ke ponselnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, yang merupakan perubahan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, jika nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya gratis. Sementara, jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp600 ribu. (Ahmad)